Prioritas.co.id.muba– Seorang warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Muba, ditangkap dirumahnya oleh Unit Reskrim Babat Toman. Wisaputra (Wis) 33 tahun akhirnya menjadi tersangka atas kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) Jenis Kecepek Laras Pendek, Minggu (27/10/19).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait warga yang memiliki senpira. Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Ipda.Joharmen. SH.M.Si yang mendapatkan Informasi langsung bergerak cepat bersama personilnya.
Penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim tersebut tak membutuhkan waktu lama yang dilanjutkan denan melakukan penggerebekan dirumah tersangka yang merupakan warga Dusun 1, Desa Bangun Sari, Kec. Babat Toman, Kab. Muba.
Alhasil didapatalah 1 pucuk senpi jenis kecepek laras pendek beserta amunisinya. Dan tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Babat Toman.
“Tersangka sudah kita amankan di Mapolsek bersama barang bukti. Untuk saat ini masih dalam penyidikan ketingkat selanjutnya dan akan kita kenakan pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan amunisi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,”kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S,I.K. Senin $28/10/2019) melalui Kapolsek Babat toman AKP Ali Rojikin, SH, MH.
Dari pengakuan tersangka bernama Wisaputea Alias Wis (33) yang merupakan warga Dusun 1 Desa Bangun Sari Kec. Babat Toman Kab. Muba, senpi tersebut adalah benar miliknya yang dibelinya sekitar 1,5 tahun lalu dengan harga Rp. 300.000,-,(tiga ratus ribu rupiah), tutup Kapolsek menambahkan.(dani)