Prioritas.co.id.muba – Seorang warga Kelurahan Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa terpaksa harus menjadi pesakitan dan berurusan dengan aparat kepolisian karena memiliki sepucuk senjata api rakitan (Senpira) Laras pendek, Kamis (21/10/2021). Ramudan (31) dibekuk Tim Spartan Hunter Crime bersama tim Shabara yang di Pimpin langsung Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata dan Kanit Reskrim Ipda Joharmen, di Jalan Bandes Kp. V Rt.10 Kel. Ngulak 1 Kec. Sanga Desa, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Sanga Desa, Iptu Yohan Wiranata mengatakan, ditangkapnya Ramudan berdasarkan, Laporan Polisi No : LP / A – 12 / x /2021 / Sek Sanga Desa / Polres Muba / Polda Sumsel, tgl 21 Oktober 2021.
Kapolsek menerangkan, tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira pukul 09.45 Wib Di Jalan Bandes Kp. V Rt.10 Kel. Ngulak 1 Kec. Sanga Desa Kab. MUBA. Sebelumnya, pada sekitar Pukul 09.00 Wib anggota Unit Reskrim dan unit Sabhara Polsek Sanga Desa sedang melakukan KRYD , di dapat Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki bernama Ramudan menembakkan Senpira yang dibawanya sebanyak 1 kali.
Mendapat informasi tersebut, kata Yohan, dirinya memimpin langsung unit Reskrim Polsek Sanga Desa bersama unit Sabhara bersama Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Ipda Joharmen, SH,M.SI, menuju ke TKP. Dan saat menyisir jalan tim melihat tersangka Ramudan sedang berjalan dan ditangan kanannya sedang membawa senpira yang di tutup dengan menggunakan jaket motif kotak-kotak warna kombinasi abu dan ungu. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar tersangka sedang membawa 1 pucuk senpira laras pendek berikut 2 amunisinya dan satu butir selongsong amunisi, di pinggang tersangka juga ditemukan 1 bilah senjata tajam dengan sarung kulit berwarna hitam, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sanga Desa guna proses lebih lanjut.
“Saat ditangkap, tersangka sedang membawa 1 pucuk Senpira laras pendek berikut 2 butir amunisi dan 1 bilah sajam yang diselipkan di pinggang tersangka, ” terang Kapolsek kepada awak media, Jumat (22/10/2021).
Iptu Yohan Wiranata menambahkan, setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa 1 (satu) pucuk senpira berikut 2 butir amunisinya dan 1 selongsong amunisi serta 1 (satu) bilah sajam bersarung kulit warna hitam tersebut adalah miliknya yang dibawanya saat tertangkap tangan oleh anggota Polsek Sanga Desa.
“Senpira tersebut diakui tersangka sudah dimilikinya sejak 6 tahun yang lalu atau tahun 2015. Tersangka mengaku membeli Senpira tersebut kepada seorang laki – laki bernama SN warga Desa Kemang,” pungkas Kapolsek Sanga Desa. (Dani)