Miliki Senpi Illegal Berikut 11 Amunisinya Pria 51 Tahun Ditangkap Polsek Semaka

0
85
Barang Bukti Senpi Rakitan Yang Diamankan Polsek Semaka.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Polsek Semaka Polres Tanggamus menangkap pria 51 tahun bernama Kailani warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus Jumat (12/7/19) dinihari tadi.

Sebab pria yang sehari-hari membuka warung di umbul 8 Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Tanggamus itu dipersangkakan menguasai sepucuk senjata api rakitan (Senpira) berikut 10 butir peluru aktif.

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ia memiliki Senpira yang ditaruhnya di warung. Hal itu juga dikuatkan keterangan dua orang saksi yang sedang menginap di warung tersebut.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Negeri Agung sekitar pukul 03.00 Wib.

“Tersangka diamankan di rumahnya di Pekon Negeri Agung, Wonosobo sekitar pukul 03.00 Wib,” ungkap Iptu Heri Yulianto dalam keterangan persnya.

Dijelaskan Iptu Heri Yulianto, penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima informasi masyarakat adanya Senpira yang dikuasainya.

Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan penggeledahan disaksikan seorang yang menginap di warung tersebut, Senpira berhasil di temukan di dalam lemari plastik 5 tingkat tepatnya laci paling atas.

“Senpira tersebut kaliber 5,56, berisi 3 amunisi aktif dan 1 amunisi telah diledakan, kemudian setelah penggeledahan kembali ditemukan 7 amunisi aktif yang di dalam tas yang diletakan di dalam tas yang digantungkan pada dinding kayu bersebelahan dengan lemari tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka Senpira didapatkan dari hasil membeli dari seseorang berinisial A warga Lampung Timur.

“Menurut tersangka membeli dari A warga Lampung Timur sekitar 4 bulan lalu. Terhadap A masing kita lakukan penyelidikan dan ditetapkan DPO,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 ayat 1, Tahun 1951 ancaman maksimal hukuman mati,” tandasnya.

Sementara tersangka dalam pengakuannya mendapatkan Senpira dengan membeli langsung ke Jabung Lampung Timur seharga Rp. 3 juta.

Walaupun salah satu amunisi telah diledakan, namun tersangka berdalih sejak membelinya dalam kondusi tersebut dan tidak pernah menggunakannya.

“Belinya Rp. 3 juta, belum pernah saya pakai karena hanya untuk menjaga diri,” ucapnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here