Miliki Sabu, Tiga Pemuda di Kota Padangsidimpuan Kembali Ditangkap

0
372
Ketiga pelaku ditahan di Mapolres Padangsidimpuan karena kasus narkotika jenis sabu.

Prioritas.co.id.sidimpuan – Tiga pemuda kembali diamankan Satreskoba Polres Padangsidimpuan jumat (25/2/2022). Mereka diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu untuk diperjual belikan.

Ada pun ketiga pemuda itu diantaranya, DPH alias ucok gerger (27) warga jln Danau Singkarak, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan selatan, Kota Padangsidimpuan, RKS (26) Warga Jalan Danau Toba No 15 Kel. Wek V Kecamatan Padangsidimpuan selatan, Kota Padangsidimpuan.dan MAL (29) Warga Kelurahan Wek V Kecamatan Padangsidimpuan, Padangsidimpuan selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasat resnarkoba, AKP Sammailun pulungan SH ,Kepada wartawan Sabtu (26/2/2022) siang menyebut, penangkapan itu bermula pihaknya mendapatkan laporan dari warga setempat, bahwa di bekas salah satu warung di Jalan Danau Singkarak Kel. Wek V Kecamatan Padangsidimpuan selatan sering terjadi tempat transaksi narkoba.

“Setelah ada laporan warga, kami pun melakukan penyelidikan dan pada akhirnya, kami berhasil mendapatkan dua orang laki-laki yang mengaku, Ucok Gerger dan MAL,” ungkap Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, lanjut Kasat, petugas mendapati 1 bungkus kotak rokok yang berisi 8 plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 3,90 Gram. Selain itu, dari keduanya pula, petugas mengamankan barang bukti lain berupa, sebungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit telepon seluler, dan uang tunai Rp50 ribu.

“Lalu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga keras bandar/pengedar narkoba berinisial, RKS,” Jelas AKP Sammailun.

Kepada petugas, kata Sammailun , RKS mengaku dirinya membeli barang haram itu dari pria berinisial, IT, yang saat ini masuk di dalam daftar pencarian orang (DPO). Kini, ketiga pria itu telah ditahan di Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna diperiksa lebih lanjut.

Kini, mereka disangka melanggar pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here