Tapsel.Prioritas.co.id – Seorang pria berinisial RSH (40) warga Gunung Tua, Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara, Sumatera Utara dibekuk aparat Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan. Tersangka ditangkap petugas lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabut.
Kepada wartawan, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatres Narkoba AKP I. R. Sitompul, SH, M menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi pada Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wb. Kala itu, personil mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Kelurahan Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara.
“Atas informasi tersebut, kemudian Personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel berangkat ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara personil menuju kesebuah warung milik masyarakat dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai ada menyimpan sabu, sekira pukul 04.50 Wib,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (12/12/2024) siang.
Kemudian, beber Sitompul personilmendekati laki-laki tersebut dan langsung mengamankan tersangka. Saat disuruh untuk mengeluarkan isi dari saku celananya dan dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu dan dari saku celana depan sebelah kiri ditemukan barang bukti 3bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu dan 4 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan shabu.
“Tersangka mengakui bahwa shabu yang disita tersebut adalah miliknya,” urainya.
Setelah dilakukan introgasi, tersangka menerangkan bahwa shabu tersebut diperoleh dari wilayah Kabupaten Labuhan Batu Selatan pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sebanyak 3 gram dengan harga Rp. 800.000, per gramnya dan akan dibayarkan setelah sabu habis terjual.
“Adapun tujuan RISWAN RUDI HASIBUAN membeli shabu tersebut adalah untuk dijual kembali secara eceran dengan harga Rp. 250.000,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses Hukum dan pengembangan untuk membongkar jaringan Ini. (Sabar)