Miliki Sabu, Seorang Pegawai Honorer di Pemkab Tapsel Ditangkap di Kota Padangsidimpuan

0
0
HN bersama barang bukti sabu di Mapolres padangsidimpuan.

P.sidimpuan.prioritas.co.id – Nekat mau pesta narkoba seorang pria berhasil di tangkap personil polres Padangsidimpuan dari rumah Kos-kosan di Jalan Abdul Azis Pane, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Selasa (10 April 2024) pagi dini hari.

Pelaku yang ditangkap itu berinisial HN berusia (38) Tahun tercatat sebagai pegawai Honorer di Pemkab Tapsel dan merupakan warga.

Pelaku tak berkutik saat ditangkap personil Polres Padangsidimpuan dari Kamar Kos yang berada di jalan Abdul Azis Pane Kelurahan Losung yang kebetulan personil tersebut tinggal berdekatan dengan rumah kos yang mereka gunakan untuk mengkonsumsi sabu.

“Saat pelaku ditangkap, dua orang rekannya berhasil melarikan diri sementara barang bukti sabu berhasil di temukan dari pelaku HN yang merupakan Warga kelurahan Ujung Padang, kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” kata AKP Jasama Sidabutar

AKP Jasama menyebutkan sebelumnya menerima laporan dari Personil Polres Padangsidimpuan Aipda Mara tongku Harahap bahwa telah berhasil mengamankan seorang lelaki sedang menggunakan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu di salah satu kamar Kos yang berada di kelurahan Losung yang kebetulan Personil itu berdomisili di dekat lokasi penangkapan.

“Mendapat kabar itu kemudian kasat memerintahkan Personilnya untuk menjemput pelaku bersama Barang bukti yang sudah lebih dahulu berhasil diamankan, adapun barang bukti yang berhasil ditemukan Tambah kasat, 1 Plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,14 gram, berikut 1 alat hisap sabu (bong) bersama 1 unit HP Samsung Galaxy A05s warna hitam.,” katanya.

Ketika di introgasi HN mengaku mendapatkan Sabu itu dari 2 orang rekannya yang berhasil melarikan diri saat berlangsung penangkapan.

Selanjutnya Ungkap AKP Jasama tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan .

Kini tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sabar)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here