Miliki Sabu, Pria ini Diciduk Polisi Saat Transaksi

0
236
pria berinisial Sul Bin TM.R. (32) gampong Paya Kec.Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, Di ciduk Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara saat melakukan transaksi akibat memiliki Sabu.

Prioritas.co.id, Aceh Utara – Seorang pria berinisial Sul Bin TM.R. (32) gampong Paya Kec.Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, Di ciduk Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara saat melakukan transaksi akibat memiliki Sabu.

Pria ini harus berurusan dengan hukum atas kepemilikan paket sabu kecil.

Kapolres Aceh Utara, AKBP. Ian Rizkian Milyardin,S.IK melalui Kasat Narkoba AKP. Ildani kepada Wartawan, Rabu (16/05/2018) siang mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba.

“Pelaku berhasil kita tangkap Senin (14/05/2018) di gampong Kuta kecamatan Tanah Luas kabupaten Aceh Utara, Senin (14/05/2018) sekitar pukul 12.00 Wib. “ungkapnya.

Saat digeledah, aparat menemukan barang bukti satu set bong, tiga paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,30 g/bruto dan satu mancis.

“Kini, tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke ruang Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tuturnya. (SN)