Miliki Sabu & Ekstasi, 3 Orang Tertangkap Tangan Oleh Reskrim Polsek IB.II Palembang

0
43

Palembang,prioritas.co.id – Unit reskrim Polsek IB II Palembang berhasil menangkap tiga orang pemilik sabu dan ekstasi. Tiga orang yang di tangkap dua (2) orang tukang parkir dan satu (1) buruh dengan barang bukti 59 gram sabu dan 34 gram ekstasi.

Pertama yang di tangkap Muslim (42) seorang buruh warga jalan Kadir TKR lorong Jambu kelurahan 36 ilir dengan barang bukti shabu seberat 0,40 gram dan ekstasi hancur 34 gram. Tersangka di tangkap senin (24/07) sekira pukul 23.00 Wib di jalan PSI Lautan kelurahan 35 llir kecamatan IB.II Palembang

Sedangkan tersangka M. Roby (28) warga jalan Diponegoro lrg Aman dan RM. Zulkarnain (41) warga rumah susun blok 13 keduanya juru parkir warga kelurahan Bukit Kecil kecamatan IB.l Palembang. Keduanya di tangkap kamis (27/07) di jalan Ke Gede Ing Suro lorong Serengem kelurahan 36 llir kecamatan IB.ll Palembang sekira pukul 10.30 Wib.

“Pengakuan tersangka Muslim dihadapan petugas mengatakan, dirinya di tangkap di jalan saat baru membeli sabu, sementara sabu itu untuk dipakai sendiri, biasa pakai di rumah biar semangat, saya kerja serabutan kadang kerja bangunan,” sebut tersangka Muslim.

Tambahnya, saya sudah sekitar setahun pakai sabu, kalau ada duit baru beli, biasanya bersama kawan, lanjutnya.

Sedangkan tersangka Zulkarnain mengaku sebagai sebagai juru parkir di perumnas, saya  beli paket hemat, kadang beli patungan dengan kawan, saya pakai biar kuat dan semangat kerja, kami pakai di rumah susun dengan kawan, sementara dirinya sudah pernah melakukan hal sama pada kasus narkoba juga, sebutnya.

“Kapolsek IB.II Palembang, Kompol Wira Satya Yudha mengatakan, kedua tersangka di tangkap saat berada di jalan karena gerak geriknya mencurigakan.”Ujarnya.

Mereka tertangkap tangan memiliki narkoba, pengakuannya baru membeli untuk pakai sendiri, kasus akan kita kembangkan termasuk pengedarnya, lanjut kapolsek.

Tiga tersangka di jerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (lskandar Mirza)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here