P.sidimpuan.prioritas.co.id – Tim Satres narkoba Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera utara berhasil menangkap seorang Pria berinisial AAD (23) tercatat warga Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Ujung, Kampung darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di bulan Ramadhan.
AAD ditangkap saat berada di jalan Sudirman,silayang layang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (26 Maret 2024) malam.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S,IK, MH Melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar SH menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari laporan warga akan Aktivitas pelaku karena Menjual narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti laporan itu personil mendatangi lokasi Alhasil personil melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan . Petugas kemudian mendekati-Nya untuk melakukan penangkapan ternyata tersangka melihat kedatangan petugas , Spontan pelaku berusaha membuang 2 plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika golongan 1 kemudian petugas menyuruh pelaku untuk mengambil paket tersebut.
“Setelah sukses mengamankan pelaku bersama barang Bukti saat diintrogasi AAD mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari seorang pria berinisial A,” Papar Kasat.
Untuk mengungkap jaringan ini petugas melakukan pengembangan dan memboyong pelaku AAD menuju Rumah A yang di ketahui merupakan Rekan pelaku Namun yang bersangkutan sudah tidak berada dilokasi seterusnya melakukan penggeledahan dirumah Kos kosan mereka dan ditemukan 15 plastik klip transparan diduga berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dari penangkapan Ini tim Satres Narkoba polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti Antara lain; 17 Paket Narkotika Golongan 1 jenis Sabu Bruto 4.49 Gram bersama 1 unit HP merk Oppo A 57 berwarna Silver dan Uang Tunai senilai Rp 80.000 diduga hasil penjualan Sabu berikut 1 Buah dompet.
Untuk pemeriksaan.Petugas langsung memboyong tersangka AAD dan barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan.
Atas perbuatan tersebut Pelaku akan di jerat dengan UU RI nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.
Atas penangkapan Ini Kasat mengatakan bahwa ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum polres Padangsidimpuan.
“Tindakan yang diambil oleh para personel kami di lapangan adalah langkah konkret dalam menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh warga masyarakat yang peduli akan masa depan anak bangsa,” ujarnya.
AKP Jasama H Sidabutar juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di kota Padangsidimpuan.
“Kami akan terus memburu para pelaku dan tetap melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba ini, Tidak ada toleransi bagi bandar dan pengedar, kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,”bebernya.
Kasat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat kota Padangsidimpuan yang telah membantu kinerja kepolisian dengan memberikan informasi penting.
“Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam menjaga kondusivitas dan keselamatan lingkungan di wilayah hukum polres Padangsidimpuan dari pengaruh narkoba,” katanya. (Sabar)