Miliki Sabu 200 Gram, Oknum THL Kesbangpol Kepri Diciduk Satnarkoba Polres Tanjungpinang

0
221
Ini tiga tersangka kasus narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang saat diperlihatkan kepada awak media.

Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Lagi-lagi pihak Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang kembali mengamankan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Mirisnya, satu diantara pelaku yang ditangkap merupakan oknum Tenaga Harian Lepas (THL) di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Kepri berinisial Hr (36).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali mengatakan tersangka Hr di tangkap di sekitar ruas jalan Pramuka Lorong tanama Kelurahan Tanjung Ayun Sakti beberapa hari lalu.

Dari tangan Hr ditemukan satu paket diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 25,42 gram (berat kotor).” Paket tersebut disimpan di dalam sebuah kotak rokok,” ujar Efendry.

Atas penangkapan Hr, lanjut Efendry, kemudian melakukan penyelidikan. Hr mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang di Batam.

Atas pengakuan Hr, kemudian polisi berhasil membekuk dua tersangka lain yakni dua pria masing-masing Ud dan Po. Keduanya diduga berperan dalam pemasokan narkoba kepada tersangka Hr.

Keduanya ditangkap di Batam yang saat itu sedang berkendara menggunakan mobil yang hendak menuju Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam.

“Dari dalam mobil yang dibawa tersangka ditemukan sebuah bungkusan yang diduga berisi sabu seberat 200 gram,” papar Efendry.

Selain menyita barang bukti narkoba, sambung Efendry, juga disita sejumlah barang bukti lain dari tangan para tersangka berupa beberapa unit handphone.

Efendry menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal duapuluh tahun penjara,” tutup Efendry. (Rindu Sianipar)