Miliki Narkoba, Kelima Pria Ini Akhirnya Berlebaran di Penjara

0
1270
kelima tersangka dan BB narkoba sedang berada di ruangan kantor satres narkoba polres Tapsel, Jum’at (17/05/2019).(istimewa).

Prioritas.co.id.Tapsel  – Satres Narkoba polres Tapanuli Selatan berhasil menangkap lima orang terduga penyalahgunaan narkoba di Pintupadang II Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan, Jum’at 17 Mei 2019 dini hari sekitar pukul 00.30 wib.

Kelima tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kapolres Kabupaten Tapanuli Selatan, Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, SIK, MH, melalui Kabag Humas Polres Kabupaten Tapanuli Selatan, Iptu Alfian Sitepu, Jum’at (17/05/2019) menjelaskan, kelima terduga penyalah gunaan narkoba tersebut berinisial UN (26), RHS (18),APRS (25), AD (45),RRH (21), kelima tersangka merupakan warga Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kelima tersangka ditangkap di Kelurahan Pintupadang II Kecamatan Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan tepatnya disamping warung milik Ahmad Albar. Dalam penangkapan tersebut ditemukan berupa barang bukti.

Dari tersangka UN dan RHS disita Yang disita 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu) Gram, kemudian dari tersangka APRS dan AD disita 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang diduga berisikan shabu dibalut dengan kertas tissu seberat 35,34 (tiga puluh lima koma tiga puluh empat) Gram.
b. 1 (satu) unit timbangan elektrik merk CHQ warna hitam
c. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan plastik klip kosong
d. 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam merah yang berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil kosong
e. 2 (dua) buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok shabu.

Kemudian dari tersangka RRH disita 1 (satu) buah kotak rokok warna merah yang didalamnya berisikan :
a. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu seberat 0,67 (enam puluh tujuh) Gram
b. 2 (dua) bungkus plastik klip kosong.

Kronologi penangkapan sendiri dilakukan pada Jum’at dini hari sekira pukul 00.30 Wib di KelurHan Pintupadang II Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya disamping warung milik Ahmad Albar.

Personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka atas nama UN da RHS dan berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Selanjutnya sekira pukul 00.45 Wib di Kelurahan Pintupadang II Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya diteras rumah kosong yang berada didepan warung milik Ahmad Albar kembali dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas nama APRS, AD dan RRH dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu. (sabar/efendi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here