Peioritas.co.id, Muara Enim – Sat Resnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang diketahui bernama Rendi alias Renta (31 tahun) dan Iqbal Riansyah (22 Tahun) karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu di TKP Dusun I Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk MSi menjelaskan bermula adanya informasi yang di terima personil Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Selasa (01/12/2020)
Berdasarkan informasi tersebut kasat Narkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo SIK MSi memerintahkan dipimpin Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST SH MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan tim cobra sat narkoba bahwa rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya “Pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekira pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk MSi, Kanit Narkoba Ipda Toni beserta tim cobra Sat Resnarkoba, langsung mengamankan ke dua pelaku tersebut kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti “, Katanya .
Adapun Barang Bukti yang berhasil di sita dari tersangka yaitu 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,70 gram, 1 (satu) bungkus klip bening, 2 (dua) dua skop plastik, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) unit hp lipat merk samsung warna putih, Uang palsu senilai Rp.11.850.000 (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, 1 (satu) butir maunisi hampa kaliber 5,56 mm dan 1 (satu) senjata api rakitan laras panjang.” Pungkas Iptu Rahmad Aji.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (EY)