Prioritas.co.id. Aceh Langsa – Kepolisian sektor Manyak payed berhasil mengamankan salah seorang warga Dusun Al Ikhsan Desa Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang karena memiliki Ganja kering.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kapolsek Manyak Payed Ipda Ridho Rizky Ananda, S.T.K, Rabu (23/01/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang berinisial AR (50) warga Dusun Al Ikhsan Desa Kota Lintang Kec.Kuala Simpang Kab.Aceh Tamiang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus Ganja kering yang terbungkus menggunakan kertas koran dengan berat 18,25 Gram, dan 1 (Satu) buah Hand Phone merk Nokia warna hitam.
Penangkapan pelaku di lakukan pada hari Selasa (22/01/2019) sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di depan Polsek Manyak Payed, terangnya.
Menurut pengakuan tersangka, masih kata Kapolsek, pelaku membeli Ganja tersebut dengan harga Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dari temannya yang berinisial WB dan sekarang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang.
Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Manyak Payed untuk di lakukan penyidikan lebih Lanjut” ujar Kapolsek. (Sn)