Miliki Ganja 60 Gram, Pengedar Ini Terancam Hukuman Berat

0
79

Sidimpuan,Prioritas.co.id – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, amankan 60 gram ganja kering dari tangan RASS (26), warga desa hutapadang Kecamatan Padangsidimpuan hutaimbaru, kota Padangsidimpuan, Rabu (13/10/2021), sekitar Pukul 16:30 Wib.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani prihartini S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan SH mengatakan, tersangka RASS diringkus polisi di sebuah warung kopi di kawasan desa hutapadang Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar, bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli ganja di desa Huta Padang dan sekitarnya,” kata Sammailun, Kamis (14/10/221)

Dari laporan itu, polisi lalu melakukan observasi dan penyelidikan untuk memastikan informasi itu.

“Setelah personil kami Mendapatkan keberadaan tersangka sesuai dengan ciri cirinya, tidak ingin buang waktu, polisi pun langsung meluncur ke lokasi salah satu warung kopi dan berhasil menangkap tersangka, bersama Barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 30 bungkus yang di kemas pakai kertas warna putih seberat 60 gram, dari penangkapan itu polisi juga menemukan 1 buah plastik warna biru bersama 1 buah topi warna putih.

“Setelah dilakukan interogasi, Polisi mendesak pelaku untuk menunjukkan barang bukti lainnya, RASS mengaku bahwa ganja kering yang diamankan petugas adalah miliknya yang baru di jemputnya dari kabupaten Madina dan dirinya mengaku sudah Habis menjual daun ganja kering itu, sementara yang tertangkap itu hanya sisanya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti berupa ganja kering seberat 60 gram saat ini diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (sabar)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here