Prioritas.co.id.Aceh,Langsa – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan empat (4) orang yang memiliki 89 butir narkoba jenis ekstasi dilokasi yang berbeda-beda, Rabu (30/01/2019).
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi SIK menjelaskan pada Minggu (27/01/2019) di Gampong Sungai Pauh Km. 5 Kecamatan Langsa Barat (di pinggir jalan) Sat Res Narkoba mengamankan 2 orang yang sedang transaksi jual beli narkoba jenis Ekstasi.
Kedua pelaku tersebut berinisial RD (29) warga Desa Sungai Liput Dusun Bulubetung Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dan AY (36) PNS RSUD Atam, warga Desa Seruway Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.
Pada saat tersangka, di temukan barang bukti 40 (empat puluh) butir pil ekstasi merk “Nike” warna merah maron yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhannya 12,11 Gram, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna putih dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna hitam.
Kemudian kata Kasat, kita kembangkan lagi dan hasil pengakuan kedua tersangka barang tersebut di dapat dari S (DPO) warga Kota Medan sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga per butirnya Rp. 120.000,- dan sebagian sudah beredar (jual) di wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang dengan harga per butirnya Rp. 180.000,- sampai dengan Rp. 220.000.
Selanjutnya, pada Senin tanggal 28 Januari 2019 sekira pkl. 02.00 Wib bertempat di Hotel Besitang Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara (di dalam kamar Hotel) di amankan P (20) warga Desa Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.
Dari tersangka P diperoleh barang bukti 27 (dua puluh tujuh) butir pil Ekstasi merk “Nike” warna merah maron yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhannya 8,76 Gram dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam.
Kemudian, masih kata Kasat, kita kembangkan lagi dan pada hari Selasa (29/01/2019) sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Jln. Karya Pembangunan Desa Polonia Kecamatan Medan Polonia Propinsi Sumatera Utara (di pinggir jalan) kita amankan lagi S (20) Tukang Parkir yang merupakan warga setempat.
Dari tangan pelaku diperoleh barang bukti 22 (dua puluh dua) butir pil Ekstasi merk “Diamond” warna pink yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhannya 7,67 Gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver dan 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna hitam.
Untuk saat ini ke 4 tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Langsa untuk Penyidikan lebih lanjut, terang Kasat. (Sn)