Prioritas.co.id,Tanjungpinang – Atas laporan Laoren Take kini apek Ghuan Seng alias Hengki (81) tahun sudah ditetapkan tersangka namun mengingat faktor umur yang hampir satu abad tidak di tahan, hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Rabu (10/3/21).
“Sudah kita tetapkan Ghuan Seng jadi tersangka, dan berkas perkaranya atau SPDP sudah kita kirim,” jelasnya.
Laporan Laoren Take merasa dirugikan serta di tipu atas jual beli tanah senilai 6 Miliar. Atas laporan itu Ghuan Seng datang ke Malporesta Tanjungpinang sesuai undangan dan pada hari itu juga Ghuan Seng langsung di tetapkan sebagai tersangka.
Namun hingga saat ini walaupun Ghuan Seng sudah di tetapkan jadi tersangka tapi tidak di tahan hal itu juga dibenarkan oleh Rio.
“Mengingat usianya sudah 80 tahun lebih. Dan kondisi tersangka sangat rentan di jaman Covid-19 ini, ” tambahnya.
Laoren Take melaporkan Ghuan Seng atas penipuan yang dilakujan seorang mantan pengusaha tambang Pasir. Dari informasi dilapangan ada 34 surat tanah yang dipalsukan tersangka.
“Itu kasus penipuan sesuai pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. pungkas Rio. (Dewi)