Prioritas.co.id.muba – Setahun menunggu proses pengajuan pensiun yang tak kunjung selesai, ditambah penyakit yang mendera fisiknya sejak setahun terakhir, Dulah (53) warga Galih Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, merasa management PT SSD Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit tempat dirinya mengabdi sejak tahun 2011 telah bersikap zalim terhadap dirinya. Pasalnya, pasca divonis tidak bisa lagi bekerja sesuai surat keterangan medis yang dikeluarkan Puskesmas Bandar Agung, Kecamatan Lalan,10 Agustus 2020 hingga Agustus 2021 pengajuan pensiun nya masih belum disetujui management.
Kepada penggiat sosial dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawasan Pembangunan Reformasi Independen (PP-RI) Lukman SE, dirinya memohon agar hak-haknya dibantu untuk memperjuangkan. Menurut dia, karena keterbatasan fisik yang mengidap penyakit cukup parah, begitu vonis medis keluar dirinya telah mengajukan permohonan pensiun terhadap manajemen PT SSD pada bulan Agustus 2020. Hal ini ditanggapi positif pihak manajemen mengingat kondisi sakit yang tak memungkinkan dirinya bekerja sebagai karyawan pemanen sawit pada perusahaan tersebut.
“Waktu itu manajemen PT SSD yang diwakili Humas menyampaikan bahwa paling lambat pada bulan Desember 2020 atau Januari 2021 proses pengajuan pensiun selesai. Dan pihak perusahaan akan memberikan semua hak nya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Lukman menirukan ucapan Dolah pada media ini, Sabtu (14/8/2021).
Lama menunggu, hingga setahun berlalu apa yang dijanjikan pihak manajemen tidak terealisasi.Meski selama menunggu pihak manajemen tetap membayar upahnya sebesar gaji pokok, namun uang sekitar 600 ribu an yang merupakan penerimaan bersih setiap bulan nya tentunya jauh dari kata cukup, belum lagi biaya perobatan.
Lukman SE, wakil ketua LSM PP-RI mengaku prihatin dengan nasib yang dialami Dulah. Ia menilai pihak management PT SSD terkesan menyepelekan permasalahan tersebut. Padahal permasalahan ini menyangkut hak orang lain yang sangat membutuhkan. Karena itu ia berharap agar pihak perusahaan segera menyelesaikan proses pengajuan pensiun Dulah dan memberikan haknya sesuai UU nomor 13 tahun 2012 yang mengatur tentang ketenagakerjaan.
“Kami melihat ada yang janggal dalam hal ini, kok bisa seseorang yang sudah setahun tak bisa bekerja proses pengajuan pensiun nya kok ditahan. Secara kelembagaan kami berharap itikad baik dari pihak perusahaan untuk tidak menunda permasalahan ini,” ujarnya.
Manager PT SSD Rusdianto, mengatakan, pihaknya bersama management punya itikad baik untuk karyawan yang bernama Dulah. Karena selama yang bersangkutan sakit kurang lebih satu tahun upahnya tetap penuhi. Akan tetapi untuk pengajuan pensiun pihaknya membutuhkan proses yang harus disampaikan kepada Management Head Office. Dan proses nya baru bisa dilanjutkan setelah mendapat approve dari kantor pusat.
“Dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan kita panggil untuk menandatangani PB memasuki usia Pensiun. Dan bersama Dulah ada 5 karyawan lainnya yang memasuki usia pensiun dan sama-sama kita panggil dan sekaligus kita ajukan,” kata Rusdianto melalui akun WhatsAppnya menjawab konfirmasi media ini. (dani)