Sumsel, pioritas.co.id – Dibawah ancaman akan dipecat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muba, ratusan guru honorer K2 ,Muba nekat mengadukan nasibnya ke DPRD Muba, Senin (23/7). Kedatangan delegasi honorer K2 tersebut diterima sejumlah unsur pimpinan DPRD Muba beserta anggota termasuk Sekretaris Daerah Muba dan sejumlah Kepala SKPD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP( diruang Banmus DPRD Muba.
Aksi nekat honorer tersebut berawal dari informasi yang beredar bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muba hanya mengusulkan 203 orang untuk kuata CPNS guru di Muba. Itupun harus seleksi umum. Padahal Honorer Kategori II sendiri berjumlah 200 orang. Untuk itu ratusan Honorer ini mempertanyakan dan sekaligus bermaksud mengadu ke DPRD Muba terkait nasib mereka yang sudah belasan tahun mengabdi dengan gaji yang justru lebih rendah dibandingkan tukang sapu jalan.
Ketika mereka mempertanyakan nasib mereka ke Dikbud Muba, bukan solusi yang mereka dapatkan, malah mendapatkan intervensi dan diintimidasi oleh Dikbud jika melakukan aksi mereka akan dipecat.
Feri salah satu guru honorer yang sudah mengabdi selama 15 tahun pada salah SMP, di Muba, mengatakan merasa ditakuti dan diancam. Ia meminta tolong diamankan jangan sampai dirinya dan kawan-kawan lain K II di Muba untuk tidak diberhentikan. Kemudian ia melanjutkan bahwa tentang kesempatan peluang untuk diangkat CPNS.
“Kabarnya kami tidak akan diangkat kecuali mengikuti penerimaan seleksi umum. Bagaimana nasib kami ini ? sebanyak 200 orang kategori II, ternyata Dikbud melaporkan di Muba dibutuhkan 202 orang dari umum, sementara kami menginginkan diisi oleh kami sehingga ditambah 2 orang saja dari umum” ujarnya.
Asma Anwar yang mengejar pada salah satu SD mengatakan agar mohon diprioritaskan K II, karena ketua DPRD pernah menjamin bahwa tidak ada pengangkat CPNS sebelum K II direalisasikan.
Ia juga mengeluhkan soal gaji guru honorer yang sangat kecil . Sementara mereka berijazah Strata I, dibandingkan ada ijazah SD mendapat gaji UMR seperti tukang sapu jalan yang mencapai gaji 1,8 juta rupiah.
“Kami ini sarjana pak, kenapa gaji kami lebih kecil dibandingkan tenaga kebersihan yang kadang cuma berijazah SD,” keluhnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi IV Iwan Aldes, mengatakan sejauh ini tidak ada menerima laporan secara tertulis, namun dari sejumlah pertemuan maupun via WA, dirinya sering membahas tentang K II ini.
Ia menyampaikan banyak kabupaten lain telah menerbitkan NUPTK. Adapun terkait K II Komisi IV DPRD Muba, pernah kirim surat ke Dikbud agar pada tanggal 23 hari ini harus ada keputusan untuk membantu K II.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti Keoala Dinas Pendidikan Saparudin yang setiap kali rapat tidak pernah hadir, yang terkesan menyepelekan persoalan. Sementara, Untuk menyelesaikan persoalan ini, ia sempat menanyakan dengan inspektorat yang mengatakan tidak boleh mengangkat GTT, K II, dan Honorer karena takut akan membebani APBD.
“Padahal kalau ada niat baik pasti ada solusi. Masalah gaji tergantung keuangan daerah. Jika memungkinkan kami mendukung untuk dianggarkan,” kata Iwan Aldes.
Sementara itu, Ketua DPRD Muba, Abusari, selaku pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyatakan pemerintah daerah agar tidak memberhentikan K II atas aksinya ini, Ketua DPRD Kabupaten Muba akan menyurati bupati dan meminta Guru Honorer dibayar 1,8 juta dan Kategori II harus sesuai UMK sebesar 2,3 juta.
“Kami meminta agar tidak ada pemecatan terkait aksi ini, dan kami meminta agar guru honorer dibayar gajinya sebesar 1,8 jt dan kategori K2 1,8 juta setara UMK,” kata Abusari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Drs Apriyadi, M,Si mengatakan akan menyampaikan hal tersebut ke Bupati guna di delegasikan. Jika selama ini Kategori II masih berdasarkan SK dari Kepala Sekolah dan telah mendapatkan NUPTK. Ia mengupayakan kiranya sebagai pelopor pendidikan di Kabupaten lain, agar Kategori II mendapatkan SK dari Bupati Muba.
Amran salah satu Kabid Dikbud yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan muba, mengatakan bahwa persoalan gaji saat ini telah dialokasikan anggaran 60 miliar yang di rencana membayar gaji honorer K2 per triwulan menggunakan APBD Muba.
“Jadi memungkinkan untuk K II bergaji 1,8 juta perbulan, namun honorer lainnya seperti GTT belum ada anggarannya,”ucapnya.
Seperti diketahui GTT dan Kategori II di Kabupaten Muba berjumlah 6000 tenaga pendidik yang mana menerima uang honor sebesar Rp 1.000.000 dari APBD dan mendapat pula fungsional Rp 300.000 dari pusat.
Sebelum ditutup Ketua DPRD, RDP tersebut, akhirnya merekomendasikan, SK pegawai Honor Ketagori II (K2) dan GTT untuk diterbitkan oleh Bupati Muba paling lambat dua bulan kedepan. Diberikan waktu selama 1 bulan kepada pemerintah untuk mengurus gaji yang akan dibayar setiap bulannya, dan kenaikan honor akan dilakukan perhitungan kembali sesuai dengan kinerja dan jam kerja pegawai honor kategori II (K2) PTT, GTT, dan Honor Murni. (dani)