Muba.prioritas.co.id – Incinerator atau mesin Pembakar Limbah Medis RSUD Sei Lilin diduga beroperasi tanpa izin. Hal ini terungkap saat tim media bersama LSM Pengawasan Pembangunan Reformasi Independen (PP-RI) meninjau lokasi tersebut, Selasa (17/10/2023).
“Memang betul pihak RSUD sudah mengelola limbah sendiri, limbah cair kami proses melalui IPAL dan limbah medis yang sifatnya padat kami bakar dalam incenirator. Kami yakin ini aman dan sudah sesuai prosedur karena pembakaran dalam incenirator mencapai suhu 1200 derajat Celsius. Tapi maaf kalau masalah dokumen itu bukan kewenangan saya,” kata Tri staf Kesehatan Lingkungan RSUD Sei Lilin menjawab pertanyaan tim media.
Sementara Idham Zulpikri Ketua Umum LSM PPRI mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas pembakaran limbah medis di RSUD Sei Lilin. Dan ketika pihaknya mencoba mengecek kebenarannya ternyata tak selembar pun dokumen atau izin pengoperasian Incinerator ini bisa ditunjukkan oleh pihak RSUD dengan alasan harus seizin Direktur yang saat itu lagi Dinas Luar.
“Pihak RSUD kukuh mengatakan izinnya ada akan tetapi setelah melakukan berbagai upaya untuk memastikan kebenarannya mereka tetap tidak bersedia menunjukkannya,” tambah Idham Zulpikri.
Menurut dia, pengoperasian Incinerator atau mesin Pembakar Limbah medis memerlukan sejumlah persyaratan atau Standar Operasi Pelaksanaan yang sangat ketat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). Karena sampah atau limbah medis yang dibakar termasuk kategori Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Sementara, jika dirujuk pada PP no. 101 tahun 2014, definisinya adalah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
“Mesin ini sangat berbahaya karena bisa meracuni masyarakat jika dioperasikan tidak sesuai standar operasi. Karena itu kami berharap pihak RSUD segera menghentikan penggunaan mesin ini jika memang belum memenuhi perizinan dan standar keamanan,”ujarnya.
Ia juga mengingatkan pengelolaan limbah B3 yang dilaksanakan tanpa prosedur yang berlaku termasuk kejahatan lingkungan. Dan jika terbukti ada pidana yang bakal menjerat pelakunya.
“Jangan karena merasa mubazir karena sudah membeli mesin berteknologi tinggi dengan harga miliaran kemudian dipaksakan pengoperasiannya, berbahaya itu, bisa terjerat hukum,” tegasnya.
Terkait hal ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, membenarkan pengoperasian Incinerator di RSUD Sei Lilin. Bahkan kegiatan pembakaran limbah medis tersebut sudah dilakukan sejak dua tahun lalu tepatnya saat pandemi covid 19 melanda sejumlah belahan dunia termasuk kabupaten Musi Banyuasin.
Menumpuknya sampah medis pasien covid 19 saat itu menjadi alasan kementerian KLHK untuk mengizinkan pengoperasian mesin tersebut agar limbah medis bisa ditangani dengan baik.
“Dimasa Pandemi KLHK mengizinkan pengoperasian mesin ini meskipun belum memiliki izin pengoperasian. Sementara untuk saat ini sebenarnya izin tersebut sudah keluar hanya saja masih di kementerian yang akan segera diambil. Kami berani menyampaikan hal karena KLHK sudah turun beberapa waktu lalu dan melakukan sejumlah pengujian terhadap Incinerator RSUD Sei Lilin,” kata Dr Yuniarsih M kes Kasi Kesling Dinkes Muba, Rabu (18/10/2023) saat dikonfirmasi awak media. (tim)
Post by dani