Mandailing Natal.prioritas.co.id – PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) minta Polres Mandailing Natal (Madina) membubarkan demo anggota koperasi Rimbo Tuo. Perusahan dibidang kelapa sawit itu menilai demo itu telah membuat rugi besar perusahan tersebut.
Demo Koperasi Rimbo Tuo Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, ke PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) Patiluban, diduga menuntut permalahan lahan.
Dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan Koperasi Rimbo Tuo bernomor 028/KRT-KLTP/VII/2024 ke Polres Madina, aksi tersebut berlangsung damai. Namun, pada saat aksi berlangsung, pihak pengunjukrasa mendesak masuk ke lokasi PMKS PT. TBS dengan mendobrak pagar pembatas dan menerobos pihak keamanan, bahkan satu orang security perusahaan dipukul pengunjukasa.
Humas PMKS PT. TBS Ferdian Matondang SH Kepada wartawan mengungkapkan rasa kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh anggota Koperasi Rimbo Tuo dan pembiaran massa masuk ke lokasi pabrik oleh kepolisian.
“Kami dari pihak PT. TBS menolak aksi-aksi anggota Koperasi tersebut, mereka memaksa masuk dan bertindak anarkis sehingga kegiatan PMKS (pabrik) kita terpaksa berhenti beroperasi, kami mengalami kerugian besar. Harusnya aksi mereka sudah selesai pukul 18.00 Wib, tapi sampai sekarang mereka bertahan,” ucap Ferdi.
Bahkan ada security yang dipukul massa, ini tindakan yang sudah kelewat batas, ” ungkapnya.
Ferdi mengatakan massa masih bertahan di areal pabrik kelapa sawit milik PT TBS. Aksi unjuk rasa tersebut mulai dilakukan sejak Pukul 10.00 Wib tadi pagi, hingga pukul 22.30 Wib malam massa juga belum membubarkan diri. Bahkan mereka menggunakan sound system bernyanyi dangdutan hingga karyawan PT TBS yang berada di perumahan di lokasi pabrik itu terganggu.
Menurut Ferdian, Kapolres Madina AKBP Arie Paloh selaku penanggungjawab pengamanan aksi unjukrasa itu seharusnya membubarkan paksa kegiatan demo di luar jadwal pelaksanaan, karena sesuai ketentuan aksi demo itu seharusnya sudah berhenti pada pukul 18.00 Wib.
“Kami meminta Kapolres Madina AKBP Arie Paloh agar membubarkan massa karena sudah menggangu aktifitas keluar masuk buah perusahaan. Pembiaran massa ini sudah menyebabkan kerugian besar kepada perusahaan juga kepada masyarakat. Apa yang dilakukan pengunjukrasa sudah di luar batas, dan Polri bertanggungjawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban di muka umum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 13 ayat (3) UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di muka Umum”.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih berada di areal pabrik, sehingga aktivitas perusahaan tidak bisa jalan. (Putra)