Merajalela, Hutan Sei Enam Bintan Jadi Sasaran Keganasan Ilegal Logging

0
0
Tampak tumpukan kayu yang disinyalir hasil penebangan liar di area Sei Enam laut, Bintan.

Prioritas.co.id.Bintan – Belum lama ini, Telah diduga adanya aktivitas pembalakan haram (illegal Logging) yang terjadi dekat lingkungan Ketua RW 001 Sei Enam Laut, Minggu (26/01/2024).

Dalam pantauan awak media baru-baru ini di lapangan, Apalagi praktek pengrusakan dilakukan secara terang-terangan dan sudah merambah hingga dalam hutan sekitaran Kelurahan Sei Enam.

Kemudian, Disinyalir pembalakan liar disana sudah berlangsung cukup lama. Namun, Hingga sekarang tampak belum ada reaksi dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Praktek illegal logging tersebut masih terus terjadi di kawasan Kecamatan Bintan Timur (Bintim).

Ketua RT 002 Sei Enam Laut, Agus Sumarni sempat angkat bicara ketika dikonfirmasi via komunikasi tatap muka di kediamannya mengenai hal diatas tepat pada pukul 16.26 Wib kemarin sore hari di daerah Kabupaten Bintan.

” Iya, Memang ada penebangan tersebut dan mereka tidak ada pemberitahuan atau laporan ke saya. Itu lahan eks PT, ” Ujar Sumarni secara singkat sembari mengakhiri pembicaraan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pada sebelumnya di Maret 2024 silam, Berdasarkan pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) terus konsisten melakukan Operasi Penindakan Kayu untuk hentikan Illegal logging, perusakan hutan serta Kerugian Negara.

” Kekayaan bangsa Indonesia ini harus pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kita harus melindungi hutan, Kehidupan masyarakat juga pendapatan negara. Tidak ada kompromi, ” Ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani pernah memberikan ketegasan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara & denda maksimal Rp15 milyar. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here