Bintan.prioritas.co.id – Kemarin, Ada beberapa anggota masyarakat yang disinyalir nekat melakukan penyerobotan lahan sekaligus melakukan pembabatan pokok di area eks PT Aneka Tambang Tbk, Kamis (14/03/2024).
Informasi yang berhasil dihimpun awak media pasca kejadian heboh hingga viral di Media Sosial (Medsos) belum lama ini bahwa inisial J pernah mengaku telah mempunyai tanah disana sangat lama. Kemudian, Ada sertifikat pada tahun 1999 silam di sekitaran Kelurahan Sei Enam.
Menurutnya, Lahannya juga ikut diserobot yang perbatasannya sama dengan eks PT Antam. Selanjutnya, Pada beberapa hari yang lalu, Anton Hatta Wijaya, S.Sos, M.Si selaku Camat Bintan Timur (Bintim) ketika dijumpai sempat menjelaskan perkembangan masalah tersebut.
” Sudah cek di lapangan bahwasanya itu lokasi masing-masing memiliki sertifikat. Tentu, Seyogyanya ditangani oleh Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bintan karena produk mereka, ” Ujar Anton secara singkat dalam menjawab konfirmasi wartawan baru-baru ini.
Masih sambungnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau via komunikasi tatap muka, Disitu juga ada Kasi Sengketa jadi jika terjadi hal-hal seperti itu ya dibawa langsung saja ke BPN untuk dimediasikan.
” Kami siap membantu menjembatani kalau itu menjadi mediasi persengketaan di BPN, Memastikan ada pengambilan tapal batas dahulu dilakukan apakah ini masuk punya siapa & apakah benar terkena siapa, ” Tambahnya lagi seraya mengakhiri pembicaraan tepat pada pukul 13.02 Wib. (Alek)