Menyorot Rumitnya Kasus Pesangon Eks Karyawan BUMD Tanjungpinang

0
291
Pertemuan pihak pegawai yang di PHK bersama Plt Dirut BUMD Tanjungpinang kemarin.

Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Sejumlah pekerja PT Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD) yang diputus hubungan kerja diakhir tahun 2021 lalu sudah melakukan pertemuan dengan bapak Yuswandi yang merupakan Plt Dirut BUMD Kota Tanjungpinang baru-baru ini.

Pada pertemuan tersebut, terdapat pembahasan mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan Pesangon eks karyawan yang sempat terhenti selama 3 bulan terakhir oleh PT dimaksud, Rabu (11/01/2023).

Terkait BPJS ketenagakerjaan, Yuswandi akhirnya angkat bicara menyatakan bahwa perusahaan belum bisa membayar kekurangan yang belum dibayarkan secara langsung karena kondisi perusahaan belum memadai.

Pihak pegawai yang telah di-PHK mengambil langkah yaitu mengajukan permohonan untuk mengklaim BPJS ketenagakerjaan ke PT Tanjungpinang Makmur Bersama dan membayar secara perseorangan.

” Untuk BPJS ketenagakerjaan, perusahaan belum mampu untuk membayar langsung kekurangan yang harus dibayarkan untuk BPJS ketenagakerjaan. Maka kami mengambil langkah untuk mengklaim BPJS dan melakukan pembayaran secara perseorangan, ” Ujar ibu Susilawaty yang hadir pada pertemuan disana.

Tak hanya membahas persoalan BPJS ketenagakerjaan, pertemuan itu juga membahas terkait pesangon yang sempat terhenti selama 3 bulan terakhir di daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Plt Dirut kembali menegaskan terkait pesangon bisa dibayar secara merata kepada eks karyawan tapi dengan nominal yang sedikit, mengingat kondisi perusahaan yang belum pulih.

” Pesangon bisa dibayar lima ratus ribu rupiah perbulan, ” Ungkap Yuswandi. Kemudian, pihak pegawai yang telah di-PHK menolak. sebab, nominal itu terlalu kecil. Mereka meminta agar pesangon tersebut dibayarkan sesuai dengan UMK Tanjungpinang.

” Kami mengajukan pembayaran pesangon itu sesuai UMK Tanjungpinang, sebab 500.000 perbulan itu kami rasa tidak sesuai, ” Tutur Susilawaty tetap berkeras.

Setelah perundingan yang cukup panjang, putusan terkait pesangon yang akan dibayarkan kepada eks karyawan belum sama sekali menemui titik terang.

Diakhir pembicaraan, Pihak pegawai yang telah di-PHK menyampaikan telah menyurati Walikota Tanjungpinang dengan tembusan ke DPRD setempat namun sampai hari ini belum ada tanggapan.

Ditempat terpisah, Angga Hardika selaku Ketua organisasi Perspektif Mahasiswa wilayah Kepri ikut menambahkan sembari menyebut pesangon karyawan yang telah di-PHK sebaiknya dapat diberikan sesuai dengan Pasal 40 PP Nomor 35 tahun 2021.

” Dalam Pasal 40 PP Nomor 35 tahun 2021, disebutkan bahwa pengusaha yang melakukan PHK wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Jika memang tidak bisa, maka kami akan melakukan aksi untuk rasa didepan Kantor Walikota Tanjungpinang untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan haknya, ” Kata Angga turut memastikan siap mengawal masalah diatas sampai tuntas. (Alek)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here