Bintan.prioritas.co.id – Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan tengah dimulai, Segala bentuk persiapan sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024.
Ketentuan pendaftaran untuk menjadi anggota badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Adapun syarat untuk menjadi anggota badan adhoc tersebut di antaranya, minimal pendidikan SMA. Lalu, Pendaftar itu merupakan warga Bintan dibuktikan dengan foto copy, Surat pernyataan, Sehat jasmani & rohani, Bebas narkoba maupun kriteria lainnya.
Syarat pendaftaran lebih lengkap bisa dilihat di website KPU Bintan. Demikian, Disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bintan, Helianto belum lama ini.
” Ada kerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) seperti yang sebelumnya pada saat Pileg/Pilpres di seluruh Puskesmas yang ada di Bintan dan dari Komisioner telah janji untuk Audiensi, ” Ujar Retno Riswati, S.Si, APT selaku Kadinkes Bintan.
Masih sambungnya ketika dikonfirmasi tepat pada pukul 22.16 Wib kemarin malam, Soal kepastian pendaftar yang mendapatkan surat kesehatan secara gratis. Menurutnya, Kalau surat keterangan misalnya hanya seperti biasa itu memang tidak dikenakan biaya. (Alek)