Hukrim.com, Aceh Utara – Jajaran Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Propinsi Aceh berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 15,77 Gram dari pelaku berinisial NZ (37) dan ZA (32). Kedua tersangka ditangkap saat petugas yang menyamar sebagai pembeli dikawasan Gampong (desa) Keude Tanah Pasir Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara, Selasa (21/08/2018) sekira pukul 20.00 wib.
Kapolres Aceh Utara, AKBP. Ian Rizkian Milyardin, S.IK melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Ildani Ilyas SH dalam keterangannya Rabu (22/08) sore menjelaskan kronilogis penangkapan tersangka pengedar sabu, keduanya warga Gampong Kumbang Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ini.
“Berdasarkan info dari masyarakat, ada pelaku yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Kabupaten Aceh Utara. Setelah polisi melakukan penyelidikan diketahui keberadaan tersangka saat itu di kawasan gampong Keude Tanah Pasir,” jelas Kasat.
Selanjutnya, sekira pukul 20.00 wib. personel Satresnarkoba melakukan penyawaran sebagai pembeli (Undercover Buy).
“Ketika dilakukan transaksi, kedua tersangka memperlihatkan narkotika jenis sabu dan langsung dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti dalam satu paket 15.77 gram/bruto,”sebut Ildani Ilyas.
Dari keterangan kedua pelaku, sabut tersebut diperoleh dari seorang penyedia berintial AM (30). Setelah melakukan pengembangan, polisi mengamankan AM di Gampong Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe sekira pukull 22.00 WIB.
“Saat ini tersangka dan barang bukti disudah dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “tuturnya. (Sidaknews.com)