Muba.prioritas.co.id – Penyidik Polres Muba menyerahkan tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekayu Convention Center (SCC) kepada Kejaksaan Negeri Sekayu guna menjalani proses hukum selanjutnya, Rabu (26/9). Ketiga tersangka tersebut adalah Deddy Adrian ST MM Bin Tantowi Jauhari (Oknum ASN Muba), H. Januarizkhan Bin H. Izzeddinhan dan Harissandy Bin Djunaidi yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik untuk menjalani persidangan.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Kemas Muhammad Syawaluddin Arifin, mengawal langsung proses penyerahan ketika tersangka tersebut, sementara satu tersangka lainnya, yakni Ardiansyah Bin Alm. Sayadu masih di tahan di Palembang dalam kasus yang berbeda.
Keempat tersangka ini di jerat Pasal Primer pasal 2 JO pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 JO UU RI No. 31 Tahun 2009 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sanksi minimal 4 tahun penjara.
Subsider pasal 3 JO pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 JO UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, minimal 1 tahun penjara.
Lebih Subsider pasal 9 UU RI No. 20 Tahun 2001 JO UU RI No. 31 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi JO pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Meski terkesan lambat , penanganan kasus ini ternyata menjadi suatu hal yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Karena, disamping menyandang status gedung termahal di Muba , kasus korupsi pembangunan gedung tersebut diyakini takkan jauh dari tangan tangan penguasa yang berkuasa saat itu.
Walau saat ini penyidik sudah menjerat empat , masyarakat ternyata masih menunggu tersangka lainnya yang justru lebih berperan dan hingga saat ini calon tersangka tersebut justru belum tersentuh. Sementara tersangka yang sudah menjalani proses hukum dinilai hanya sebagai tumbal, alias penutup dosa pelaku ‘kakap’ dibalik kasus korupsi gedung SCC.
Salah satu sumber terpercaya menyebutkan, sebelum menjerat kakap yang sesungguhnya dalam kasus tersebut, pejabat eselon dua yang mengepalai dinas PU sebagai pelaksana proyek gedung SCC saat itu dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus tersebut.
Namun hingga saat ini pejabat tersebut , walau sudah pindah ke dinas lain pejabat tersebut masih aktif dan belum dimintai pertanggungjawabannya. pejabat ini dinilai layak jadi tersangka selanjutnya.
“Apapun ceritanya, kepala dinas PU saat itu yang notabene sebagai dinas yang mengerjakan proyek SCC harus bertanggungjawab dan layak menjadi calon tersangka selanjutnya,” kata sumber yang minta namanya tidak dituliskan tersebut.
Sumber tersebut melanjutkan, proses tersebut tidak akan berhenti hingga pejabat tersebut, karena ia menilai sang pejabat sebenarnya juga bukan aktor utama. Dan jika memang kasus ini diungkap sampai tuntas bisa dipastikan akan menyeret banyak pihak yang sebenarnya menjadi pelaku utama.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Kemas Muhammad Syawaluddin Arifin saat diwawancarai awak media menjelaskan terkait perkembangan tersangka selanjutnya akan di lanjutkan dalam dua metode yakni keputusan pengadilan dan fakta – fakta persidangan apakah ada tersangka baru.
“Banyak barang bukti yang sudah kita sita seperti berkas. Kita lihat perkembangannya, karena kita lagi ngejar tersangka lainnya, dan itu tidak menutup kemungkinan”, ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Maskur SH membenarkan bahwa pihaknya menerima tersangka dan terbukti dari Polres Muba dalam perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung serbaguna.
“Setelah menerima ini, kami persiapkan untuk segera menyerahkan ke tipikor palembang. Persidangan akan dilakukan pada awal oktober sekitar tanggal 10 atau 15. Untuk tersangka lainnya, itu kewenangan tim penyidik”, ucapnya
Disampaikannya bahwa tersangka Deddy Adrian ST MM merupakan Oknum ASN Muba dan tiga tersangka lainnya sebagai pelaksana pengerjaan atau rekanan.
Sementara itu, Zainal Arifin SH Penasehat Hukum dari ketiga tersangka menyampaikan bahwa pelimpahan hari ini tidak ada hambatan, tersangka juga belum di kirim ke Lapas, karena pihak kejaksaan sedang melengkapi administrasinya dulu.
“Kami menerima hal ini karena tersangka proaktif, artinya mengakui apa yang mereka perbuat atas kekeliruannya. Harapan kami tentu ingin di bebaskan. Jika tidak bisa, setidaknya keringanan atau mohon keadilan”, harapnya.
Sekedar mengingatkan, pembangunan gedung Sekayu Convention Center merupakan pembangunan gedung termahal di Kabupaten Muba. Gedung tersebut mulai dibangun pada 2013 lalu dengan anggaran sebesar Rp. 8.925.000.000 yang berasal dari APBD Muba. Pembangunan dilanjutkan kembali pada 2014 dengan anggaran yang lebih besar yakni Rp 19.636.170.000.
Lalu pada 2015 kembali dianggarkan dengan dana yang lebih fantastis, yakni Rp 29.792.300.000. Penganggaran kembali berlanjut pada 2016 dengan anggaran sebesar Rp 5.030.000.000.
Namun, dalam proses pengerjaannya dinilai tidak sesuai RAB dan tumpang tindih sehingga ditengarai negara dirugikan senilai Rp. 3.286.830.679.39,-.(dani)