Menunggu Reaksi Plt Bupati Bintan Soal Bantuan Hukum Gratis

0
174
Plt Bupati Bintan foto bersama Kepala Kajati Kepri usai kegiatan penerangan hukum di Kijang.

Bintan,prioritas.co.id – Tadi pagi pada pukul 09.00 Wib, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Gerry Yasid memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh Camat, Lurah, Kades, Forum Ketua RT/RW dan pengurus PGRI di Gedung LAM Kabupaten Bintan dekat Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim).

Dalam pertemuan tersebut, Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan turut hadir dan memastikan bahwa Kajati Kepri hadir dalam memberikan pengarahan hukum khususnya di wilayah yang dikuasainya, Kamis (19/05/2022).

Pada sesi tanya jawab, Salah seorang tokoh bernama bapak Rasino yang tinggal di daerah Tanah Kuning. Ketika diberikan waktu untuk menyampaikan pertanyaan, Beliau menyebut tentang bantuan hukum gratis untuk masyarakat kecil bagaimana caranya.

” Pemberian hukum gratis ini diberikan kepada sekelompok orang yang miskin di undang-undang disebutkan, Apa yang dikategorikan kelompok miskin itu sudah diatur yakni orang yang tidak mampu memenuhi hak dasarnya seperti makan – minum dan sandang pangannya, ” Ujar Asisten Intelijen, Lambok M.J. Sidabutar di hadapan para peserta dan tamu undangan.

Masih sambungnya, Mungkin nanti ada kriteria khusus lagi yang ditetapkan oleh Menteri terkait. Pemberi bantuan hukum adalah Kemenkumham dan ada juga di pengadilan, Bisa menjadi masukkan terhadap Plt Bupati Bintan untuk memberikan bantuan hukum gratis.

” Bantuan hukum gratis ini artinya perkara-perkara baik perdata, Pidana dan tata usaha negara diluar pengadilan maupun di dalam pengadilan. Kejaksaan tidak memberikan bantuan hukum karena definisinya beda dengan yang kita lakukan yakni kami memberikan pelayanan hukum gratis. Ingin konsultasi silahkan datang ke Kejaksaan Negeri terdekat, ” Tambahnya lagi di sela-sela dialog interaktif. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here