P.Sidimpuan.prioritas.co.id – Pelaku pengedar narkotika golongan I jenis ganja ditangkap bersama barang bukti di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin, (11 Nopember 2024)
Penangkapan pengedar ganja ketengan berinisial AAL (31) dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan persis di depan Salah satu supermarket sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam keterangan yang dikeluarkan Kasat res Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Gunawan Effendi, Rabu (13/11/2024), menerangkan bahwa, penangkapan pelaku berawal ketika Tim Opsnal mendapat Informasi dari masyarakat Sekitar ,terkait adanya seorang pria mengedarkan Narkoba jenis ganja di lokasi penangkapan.
“Kemudian lanjut Kasat Res Narkoba, Tim Opsnal akhirnya mendatangi lokasi sesampainya di tempat tersebut, petugas mencurigai seseorang mengaku berinisial ALL dan langsung mengamankannya, dan menemukan daun ganja di genggaman tangan kanannya, “Papar AKP Gunawan Effendi.
Ia menambah setelah berhasil menangkap Pelaku bersama barang Bukti, petugas melakukan interogasi dan pelaku mengakui masih ada menyimpan ganja di salah satu tempat yang tidak jauh dari lokasi penangkapan, Mendengar keterangan pelaku petugas langsung mengecek lokasi dan berhasil mendapatkan Ganja yang disimpan oleh pelaku masing masing 28 kertas nasi berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja bruto 37.29 gram berikut 1 unit HP merk Vivo warna merah serta uang tunai Rp 11.000.
Saat diintrogasi jelas AKP Gunawan Effendi ,pelaku pun mengakui, jika barang bukti daun ganja kering yang ditemukan adalah benar miliknya.Daun ganja kering tersebut, sengaja dipaketkan untuk diedarkan/dijual kepada setiap orang yang berminat.
AKP Gunawan Effendi,mengatakan, hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengakui bahwa sudah lama terlibat dalam mengedarkan narkotika.
Hasil interogasi, pelaku juga mengaku bahwa Ganja miliknya didapatkan dari seorang pria berinisial P warga Kampung Jawa yang dibelinya seharga Rp100. 000.
Singkatnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan kemudian di serahkan ke penyidik Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.ā€¯Pungkas AKP Gunawan. (Sabar)