Menpan-RB Setujui UKK Imigrasi Kelas II Sibolga di Madina Jadi Kanim

0
0
Bupati Madina saat berada di UKK imigrasi kelas II Sibolga di Madina yang beralamat di Desa Mompang Jae.

Mandailing Natal.prioritas co.id – Unit Kerja Kantor (UKK) imigrasi kelas II Sibolga di Mandailing Natal (Madina) yang beralamat di Desa Mompang Jae, disetujui menjadi Kantor Imigrasi (Kanim).

Hal itu diketahui melalui surat Menteri Aparatur Negara dan Refermasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia nomor B/792/M.KT.01/224 pada tanggal 1 Juli 2024.

Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terdapat tujuh Kanim yang di setujui untuk pembentukan baru. Selain pembentukan baru, ada juga 9 peningkatan kelas Kanim.

Pembentukan Kanim tersebut diharapkan dapat mewujudkan peningkatan efektifitas pelayanan publik dibidang keimigrasian, mendekatkan layanan keimigrasian ke penduduk setempat.

Pengawasan keimigrasian serta mendukung pertumbuhan ekonomi maupun pelaksanaan proyek strategis nasional melalui aktivitas keimigrasian.

Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution mengucapkan terimakasih kepada Kemenkumham, dan Menpan-RB.

Dengan perubahan status ini, Sukhairi menyebutkan ini hal yang patut di syukuri, dengan begitu masyrakat yang mengurus administrasi paspor bisa lebih mudah.

“Atas nama Pemkab Madina, kami mengucapkan terimakasih kepada Kemenkumhan, Menpan-RB atas disetujuinya pembentukan baru,” katanya, Selasa (2/7/2024).

Berikut daftar pembentukan baru

1. Kanim kelas III TPI Banyuwangi, Provinsi Jatim

2. Kanim kelas III non TPI Bungo, Provinsi Jambi

3. Kanim kelas III TPI Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng

4. Kanim kelas III non TPI Bontang, Provinsi Kaltim

5. Kanim kelas III non TPI Balangan, Provinsi Kalsel

6. Kanim kelas III non TPI Mandailing Natal, Provinsi Sumut

7. Kanim kelas III TPI Nias, Provinsi Sumut

Peningkatan Kelas

1. Kanim kelas I non TPI Tangerang menjadi Kanim kelas I khusus non TPI Tangerang

2. Kanim kelas I TPI Makassar menjadi Kanim kelas I khusus TPI Makassar

3. Kanim kelas I TPI Semarang menjadi Kanim kelas I TPI Semarang

4. Kanim kelas II non TPI Sukabumi menjadi kelas I non TPI Sukabumi

5. Kanim kelas II TPI Singkawang menjadi Kanim kelas I TPI Singkawang

6. Kanim kelas II non TPI Agam menjadi Kanim kelas I non TPI Agam

7. Kanim kelas III non TPI Palopo menjadi Kanim kelas II TPI Palopo

8. Kanim kelas III non TPI Kalianda menjadi Kanim kelas II non TPI Kalianda

9. Kanim kelas III non TPI Bima menjadi Kanim kelas II non TPI Bima. (Putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here