Prioritas.co.id, Muba – Meski menjadi target operasi aparat kepolisian dan tak jarang mendapat tindakan tegas, aksi premanisme dengan target sopir truk angkutan barang masih berani melancarkan aksinya. Dijalur Jirak-Pendopo, tepatnya di Desa Sinar Jaya, seorang sopir truk angkutan barang dipaksa membayar Rp50 ribu sekali lewat. Karena menolak, dan hanya membayar Rp 20 ribu, sopir tersebut dipukul pelaku yang mengenai muka sebelah kiri.
Esmedi (50) sopir truk yang menjadi korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Sei Keruh, Sabtu malam (15/6/2019).
Unit Reskrim Polsek Sei Keruh langsung memburu pelaku. Dan akhirnya pelaku kasus tindak pemerasan terhadap para sopir – sopir angkutan barang yang terjadi pada Sabtu (15/06/19) malam dijalur Jirak pendopo Desa Sinar Jaya Kec Jirak Jaya kab Muba berhasil diringkus Aparat Reskrim Polsek Sei Keruh, Kamis (27/19) pukul 23.00 wib.
Pelaku yang merupakan warga Pal 7 Desa Baru, Kec Jirak Jaya, Kab Muba ini dibawa ke Mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Riyanto alias Ateng (27) bersama temannya D (DPO) mengakui telah melakukan pemerasan terhadap korban Esmedi (50) dengan cara memberhentikan truk korban lalu meminta uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu).
Tetapi korban hanya memberi Rp.20.000,-. tersangka Ateng tak terima sehingga langsung memukul korban dibagian kepala tepatnya pada bagian wajah sebelah kiri. Dari laporan korban langsung dilakukan penyelidikan dan satu dari dua tersangka berhasil ditangkap dikediamannya.
“Betul, kita tangkap pelaku pemerasan pada sopir. Pelaku mengakuinya bahwa itu dilakukan untuk dirinya bukan untuk kelompok. Ini merupakan keluhan masyarakat, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 1(satu) buah kayu dengan panjang 58 cm dan dimana para pelaku memaksa meminta uang,” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM,saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2019) melalui Kapolsek Sei Keruh Iptu Ade Nurdin.
‘Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (dani)