Bintan.prioritas.co.id – Di tahun 2023 lalu, Pemkab melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Dinas Komunikasi & Informasi (Diskominfo) Bintan sudah pernah menggelar rapat terkait pemaparan penggunaan aplikasi SIKAB yakni absensi online berbasis android.
Sistem absensi online tersebut sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 tahun 2023 tentang tunjangan TPP mengisyaratkan bahwa kehadiran tersebut berupa absen elektronik. Oleh karena itu, Maka tunjangan TPP dinilai dari kinerja pegawai 70 % & kehadiran absen pegawai 30%.
Demikian, Hal yang disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Bintan, Edi Yusri kemarin. Kemudian, Untuk menu pada aplikasi SIKAB adalah riwayat absen, Absensi dan absen bersyarat. Dimana absen bersyarat dimaksud terdiri dari cuti, Dinas dalam juga dinas luar.
” Memang sudah sesuai dengan surat edaran Bupati, Semua PNS serta Honorer harus mengikuti perkembangan saat ini terhadap SIKAB. Mulai awal 2024 telah diberlakukan, ” Ujar Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Bintan, Husni. M.Pd ketika dikonfirmasi baru-baru ini seputar kesiapan absensi khususnya bagi guru-guru yang ditugaskan di pulau-pulau.
Masih sambungnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau pada beberapa hari yang lalu, Mungkin para guru-guru perlu penyesuaian sajalah kedepan. Mudah-mudahan tidak ada kendala karena menuntun soal kinerja, Selasa (12/04/2024).
Waktu disinggung apakah jarak tempuh maupun transportasi penyebrangan laut hingga sampai di Sekolah menjadi kendala umum bagi para guru (Di Bintan Pesisir, Tambelan & Mantang) soal ketepatan jam absensi. Ia pun cepat tanggap dalam memberikan jawaban secara tatap muka.
” Kalau satu – dua (Orang) mungkin kaget begitu ya, Terutama yang di Pulau karena kan kondisi dimaklumi dengan cuaca, Jaringan Internet itu kendalanya. Namun, Khusus yang di sebrang Pulau ya disarankan tetap menyiapkan absen secara manual, ” Tambahnya lagi seraya mengakhiri pembicaraan. (Alek)