Menjawab Tanya Masih Ada Terpajang Spanduk & Baliho Caleg di Bintan

0
280
Ketua Panwascam Bintan Timur, M Musa.

Bintan.prioritas.co.id – Pada beberapa hari yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan belum dibolehkan melakukan kampanye karena belum masuk tahapan tersebut tunggu hingga 28 November nanti.

Pada sebelumnya, KPU Bintan sudah menetapkan sebanyak 321 orang sebagai DCT. Adapun Calon Legislatif (Caleg) yang ditetapkan itu berasal dari lima belas Partai Politik (parpol). Terlepas dari hal dimaksud, lalu bagaimana dengan masih ada beberapa Spanduk ataupun Baliho Caleg yang lama juga baru terpampang di tengah-tengah masyarakat.

Menurut Ketua Panwascam Bintan Timur, M Musa tadi siang menyampaikan kalau
yang bentuknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) boleh dan APK ya pihaknya sudah data kemudian akan sampaikan untuk tindak lanjutnya menjadi kewenangan Kabupaten
untuk di koordinasikan dengan Satpol-PP.

” Dari Bawaslu masih dianggap APS & untuk APK harus memenuhi tiga unsur secara
kumulatif yakni peserta, Ajakan memilih, Citra diri/Visi misi, ” Ujar Musa saat berkomunikasi dengan awak media via pesan singkat WhatsApp di sekitaran Kelurahan Kijang Kota.

Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra turut memberikan tanggapannya terhadap hal diatas sembari tegas berdasarkan himbauan & instruksi yang disampaikan Bawaslu RI juga hasil koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bahwa dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye bisa dikatakan termasuk kedalam APK apabila memenuhi unsur.

” Adanya Peserta Pemilu, Adanya unsur meyakinkan atau unsur ajakan dan adanya menampilkan citra diri. Harus memenuhi 3 unsur baru bisa dikatakan APK, Jika tidak memenuhi unsur itu masih di katakan APS, ” Ungkap Putra menjawab konfirmasi secara jelas tepat pada pukul 13.42 Wib hari ini, Sabtu (11/11/2023). (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here