Bintan.prioritas.co.id – Dugaan adanya sebuah persoalan mengenai pelayanan kepengurusan jenis surat pernyataan fisik bidang tanah (Sporadik) khususnya dekat kawasan Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Minggu (12/05/2024).
Kilas balik sebelumnya, Di bulan Februari 2021 silam itu ada surat edaran terkait tertib administrasi dalam proses penerbitan Sporadik & SKPPT dalam rangka menghindari resiko timbulnya permasalahan hukum akibat adanya kekeliruan dalam proses tersebut.
Kini, Guna mengetahui perkembangannya. Awak media pun langsung mencoba mengkonfirmasi kepada Indra Gunawan, S.Sos selaku Camat Bintim saat ditemui di lingkungan Ketua RT 001/RW 009 Kampung Pisang atas pada beberapa hari yang lalu.
” Untuk pelayanan Sporadik pertanahan disini, Pada prinsipnya lagi menunggu surat (Regulasi) daripada Pemkab melalui Kabag Pemerintahan. Insya Allah, Informasi sudah dalam tahap proses pembahasan, ” Ujar Indra memberikan penjelasannya via komunikasi tatap muka tepat pada pukul 10.50 Wib belum lama ini.
Masih sambungnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini secara singkat, Sementara selama satu bulan ia disini memang tidak ada (Pengajuan pengurusan Sporadik) mungkin masih yang lama belum dicek kembali.
” Masih didudukkan karena ada beberapa pendapat, Pertama katanya kewenangan sepenuhnya ada di BPN. Kemudian, Ada yang masih bilang Ombudsman di Kecamatan bisa. Namun, Beginilah Kelurahan/Desa juga Kecamatan harus lebih cermat, ” Ungkap Bupati Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K di tempat terpisah.
Lanjutnya lagi, Tidak boleh melampaui yang bukan wewenang ya kalaupun wewenang Pemda mesti dilihat secara cermat. Tapi, Pihaknya lagi menyiapkan serta dudukkan sehingga ada SOP yang jelas agar nantinya penerbitan sesuai dengan aturan. (Alek)