Mengupas Aturan Batasan Umur Jelang Pemilihan RT/RW di Kampung Kolam

0
338

 

Lokasi menuju Kampung Kolam yang sebentar lagi akan mengadakan pemilihan RT/RW bagi warganya.

Bintan,Prioritas.co.id – Dalam waktu dekat ini, setiap Kampung di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan segera melaksanakan kegiatan Pemilihan Ketua RT/RW menjelang habisnya masa jabatan di penghujung bulan September ini, Kamis (01/09/2022).

Seperti yang diketahui bersama bahwa salah satunya termasuk di daerah Kampung Kolam lingkungan RW XIVV dalam hitungan hari tengah mempersiapkan kegiatan pencoblosan di tengah-tengah masyarakat. Kemudian, disusul Kampung lainnya yang berjumlah sekitar dua puluh empat RW.

Baru-baru ini, awak media sudah mendatangi beberapa tempat khususnya di Kampung Kolam tersebut dan keterangan singkat yang didapat dari rekan panitia maupun ibu (Suaminya RW) disana memastikan mematuhi aturan-aturan yang ada diantaranya mengenai batasan umur bagi bakal calon RT/RW.

” Mengenai Pemilihan RT/RW di Bintan itukan sudah ada peraturan Bupati, seandainya ada keinginan dari salah satu calon yang diluar tidak sesuai keputusan peraturan Bupati itu. Kalau saya secara pribadi dilihat dulu ada tidak calon lainnya misal cuma satu orang dan harus disepakati oleh panitia Pemilihan setempat, ” ujar Suparman seorang pensiunan PNS di Kantor Lurah Kijang Kota.

Masih sambungnya, dengan cara dikumpulkan tokoh-tokoh masyarakatnya dan calon-calon tersebut untuk dibicarakan diluar ketentuan bagaimana bisa diterima atau tidak.

” Kalau memang Aklamasi atau dari hasil keputusan panitia dimaksud dibolehkan iya disilahkan dilaksanakan dan nanti apabila terpilih sudah tidak ada lagi keberatan (Protes) warga, Itu saja sih, ” Tambahnya lagi secara singkat yang juga kini tengah menjabat sebagai Ketua RW. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here