P.sidimpuan.prioritas.co.id – Seorang wanita berinisial KH (24) jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh teman prianya Berinisial HST berusia 36 dikamar salah satu hotel di wilayah kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Minggu (06/10/2024) pagi lalu.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, SH, dalam rilis resminya, membenarkan peristiwa tersebut terjadi.
“Benar telah terjadi penganiayaan dan dilaporkan seorang wanita ke Polres Padangsidimpuan, ” ucap AKP Desman Manalu kepada wartawan,Rabu (09/10/2024) pagi.
Kasat menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat HST menghubungi KH yang sudah di kenalnya melalui Aplikasi wechat selanjutnya jaanjian mau menginap di salah satu hotel atau tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku.
“Sebelum kejadian. HST, meminta KH untuk datang menemuinya di salah satu Hotel di Kota Padangsidimpuan setelah kedua sepakat untuk memginap diujung percakapan Tersangka (HST), juga meminta pelapor (KH) membawa nasi bungkus untuk sarapannya,” ujar Kasat.
Setiba di Lobi Hotel, lanjut Kasat, KH menghubungi HST untuk mengambil pesanannya. Namun, HST keluar dari Kamar dan mengajak KH masuk. saat berada di tangga menuju Kamar, tiba-tiba HST menarik tangan KH.
Kasat menerangkan, HST memaksa KH untuk masuk ke dalam Kamar. Saat di dalam Kamar, HST mendorong KH ke tempat tidur, hingga terjadilah peristiwa pemerkosaan tersebut. Saat itu, KH terus berteriak, memberontak.
Setelahnya, kata Kasat, KH pergi ke Kamar mandi sambil menangis. Saat di Kamar mandi, HST datang dan tiba-tiba memukul kepala KH berulang kali dengan menggunakan kayu atau alu. Akibatnya, kepala KH mengalami luka robek pada bagian atas sebelah kiri.
“Pelapor mendapat 12 jahitan di kepala dan pelopak mata sebelah kiri bengkak dan memar. Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan melaporkan tersangka ke Polres Padangsidimpuan,” tutur kasat.
Mendapatkan adanya laporan kejadian ini pihaknya langsung menangkap pelaku di lokasi kejadian dan berhasil menyita barang bukti Antara lain : 1 helai baju berwarna hijau, helai celana warna abu abu , 1 helai celana dalam pria warna coklat bersama 1 helai baju warna merah Berikut 1 helai Bra warna cream, 1 helai celana dalam warna hijau, 1 helai celana warna hitam kemudian 1 buah pembalut warna putih dengan bercak darah.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. (sabar)