Mengganggu Ketentraman warga, Kades Surati Bupati Terkait aktivitas Shawmill CV Sinar Sumendo

0
761

Prioritas.co.id.muba-Kepala Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Syamsuri menolak pemberian rekomendasi izin lingkungan yang diajukan perusahaan pengolahan kayu / Shawmill CV Sinar Sumendo. Bahkan ia melayang surat kepada Bupati Muba agar menutup operasional Shawmill yang ternyata ‘bodong’ tersebut karena menggangu ketentraman warga Desa Beruge.

Dalam surat tersebut, Syamsuri menerangkan sejumlah alasan keberatan warga atas operasional Shawmill CV Sinar Sumendo tersebut. Diantaranya, selaku kepala pemerintahan Desa Beruge dirinya merasa dibohongi pemilik Shawmill yang selalu mengatakan izin mereka lengkap. Beberapa kali perangkat desa mendatangi Shawmill tak sekalipun pihak pengelola mau menunjukkan dokumen dokumen yang mereka miliki. Dan ternyata setelah di sidak Satpol PP Muba baru ketahuan kalau izin shawmill yang sudah beroperasi selama lebih kurang 10 tahun di desa Beruge ternyata tidak lengkap.

Keberadaan Shawmill ditengah pemukiman warga, tidak memberikan kontribusi atau manfaat sama sekali bagi warga desa Beruge. Selama 10 tahun beroperasi, hampir seluruh pekerja didatangkan dari luar Sumsel sehingga telah menimbulkan rasa tidak nyaman. Shawmill yang hampir 24 jam beroperasi dengan deruman mesin dan suara mesin truk yang keluar-masuk dirasakan sangat mengganggu istirahat warga.

Ditambah lagi asap pembakaran yang seolah tiada henti mengakibatkan warga harus menutup rapat pintu maupun jendela rumah.Karena, ternyata dalam lokasi Shawmill juga terdapat pabrik arang yang memanfaatkan limbah kayu.

Untuk itu Syamsuri berharap, Bupati atau Kepala Daerah bisa bertindak tegas terhadap pengusaha yang nakal dan tidak memberi kontribusi bagi daerah dengan menutup operasional nya. Namun jika ternyata Bupati mempunyai pertimbangan lain dan tetap memberikan izin, dia meminta izin tersebut bukan dalam wilayah desa Beruge.

Sikap tegas Kepala Desa Beruge yang menolak pemberian rekomendasi izin lingkungan CV Sinar Sumendo bisa dipastikan bakal menimbulkan persoalan baru bagi CV Sinar Sumendo yang tengah melakukan pengurusan izin paska didatangi satpol PP Muba belum lama ini. Karena, jika mengacu pada Pasal 40 ayat 2, UU nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, jika izin lingkungan dicabut atau tidak mendapat rekomendasi maka izin izin lainnya, termasuk IMB batal demi hukum.

Menyikapi surat kepala Desa Beruge tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPM-PTSP) Muba, Drs Erdian Syahri M Si, melalui akun WhatsAppnya, Kamis (28/10/2020) mengatakan persoalan tersebut akan dibahas dalam rapat lintas SKPD. Pihaknya ingin menggali lebih dalam untuk mencari akar permasalahan sembari menemukan solusi yang tidak merugikan pihak manapun.

“Senin atau Selasa persoalan ini akan kita rapatkan dengan pihak-pihak terkait, semoga ada solusinya. Camat dan Kades Beruge bakal kita undang untuk melihat akar permasalahan ini dengan jernih,” tutup Erdian.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Musi Banyuasin (Muba) melakukan monitoring lapangan guna melakukan crosscheck terhadap pabrik pengolahan kayu (Shawmill) yang disinyalir belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Muba, Sumsel, Jumat (11/9/2020).

Shawmill yang dikelola CV Sinar Semendo tersebut telah beroperasi sejak tahun 2011 dengan lokasi yang cukup luas dan memproduksi ratusan kubik kayu setiap harinya. Dengan tidak adanya IMB besar kemungkinan pabrik tersebut juga belum pernah menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan salah satu sektor pemasukan bagi pemerintah.(Dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here