Prioritas.co.id.Bintan – Persoalan hutan lindung di daerah Kabupaten Bintan khususnya dekat Kelurahan Gunung Lengkuas masih menjadi tanda tanya secara umum. Terlebih lagi, mengenai kelanjutan menjadi tanah hak milik sepenuhnya, Senin (13/02/2023).
Seperti yang diketahui bersama bahwa pada awal tahun 2022 lalu, terkait kawasan hutan lindung yang memiliki surat tanah hak milik, terbentur dengan aturan. Di mana orang sebelumnya sudah memiliki surat, mendadak saja lahannya ditetapkan sebagai hutan lindung atau kawasan hutan.
Hal diatas pernah disampaikan langsung oleh bapak Roby Kurniawan selaku Bupati Bintan waktu ditemui di Kecamatan Bintan Timur (Bintim) sembari menegaskan Pemkab evaluasikan ada program Tora dan sebagainya agar bisa diurus surat untuk pelepasan kawasan hutan.
” Kemarin sudah kita usulkan tuh dari semua, memang yang diusulkan untuk penyelesaiannya di tahun ini. Jadi, mudah – mudahan banyak yang bisa. Nah itu belum bisa saya pastikan (kepastian tanggal realisasinya) karena itukan menggunakan anggaran pusat, ” Ujar Roby memberikan jawaban terkini secara singkat baru-baru ini.
Sementara itu pada beberapa hari yang lalu, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Bintan – Kota Tanjungpinang pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengabarkan ada empat puluh % dari 52 hektare kawasan hutan di Pulau Bintan dalam kondisi rusak.
Kepala KPHP Unit IV Bintan – Tanjungpinang, Ruah Alim Maha lewat rekanan turut membenarkan hutan di Pulau Bintan terdiri atas hutan lindung, hutan produksi dan hutan produksi terbatas seraya memastikan 40 persen kawasan hutan rusak didominasi hutan produksi. (Alek)