Prioritas.co.id, Jember – Polsek Jenggawa menerima laporan 4 warga masyarakat pada 4 Agustus lalu, yaitu Abdul Gofur (21) dan ketiga temannya Riski Agustino, Beni Irawan dan Sugeng Efendi yang mana ke empatnya merupakan korban premanisme.
Saat press konference Kapolres Jember menyampaikan, “Awal kejadian ketika sedang asyik ngobrol berempat di kebun Renteng datanglah tersangka Herman (31) warga dusun Tugusari Rt. 07, Rw 02 desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji, mengaku sebagai waker penunggu kebun lalu menuduh keempatnya minum-minuman keras, karena tidak mengakui tersangka mengeluarkan clurit dengan niat untuk menakut-nakuti kemudian meminta handpone mereka lalu keempat anak ini diminta ke pos satpam, ternyata tersangka tidak ikut ke pos satpam dari situ diketahui bahwa tersangka bukan waker kebun kemudian keempat anak ini melapor ke polsek Jenggawa membuat laporan polisi korban pemerasan,” terang Kapolres. (7/8/2019).
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, berkat kesigapan petugas dilapangan langsung meluncur di tkp mencari saksi-saksi dengan kriteria dan ciri-ciri yang diduga tersangka sehingga mendapat titik terang siapa pelakunya, ” Petugas langsung mengarah ke rumah tersangka lalu dilakukan upaya penggeledahan dan petugas menemukan 4 barang bukti handpone tersebut setelah dikonfrontir dengan korban, memang betul tersangka yang melakukan pengancaman dan pemerasan yang mengambil handpone milik keempat anak tersebut,” ungkap Kapolres.
” Menurut pengakuan tersangka baru satu kali melakukan tindak kejahatan, dalam hal ini polisi akan menjerat dengan pasal 36 KUHP, hukuman maksimal 9 tahun kemudian kita lapisi dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” titup Kapolres. (M.lil)
Editor : J.Andi