Menelusuri Legalitas Pelaksanaan Pemilihan RT/RW di Bintan Timur

0
259
Lurah Kijang Kota, Sumarno, S.IP.

Bintan, Prioritas.co.id – Tiga Kelurahan di Kecamatan Bintan Timur (Bintim) baru saja menyelesaikan kegiatan pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW diantaranya yang pertama Gunung Lengkuas, Sei Enam dan Kijang Kota. Hanya menyisakan Sei Lekop yang belum melakukannya, Jum’at (07/10/2022).

Seperti yang diketahui bersama bahwa agenda pemilihan RT/RW tersebut layaknya berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bintan nomor tiga tahun 2011 yang dimana didalamnya telah dibunyikan beberapa aturan mainnya baik itu secara Petunjuk Teknis (Juknis) maupun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).

Dari keterangan peraturan dimaksud tentang aturan pelaksanaan, Tata cara serta tertib administrasi ada mekanisme yang harus dipatuhi. Umumnya berkenaan dengan persyaratan juga ketentuan untuk calon RT/RW. Diantaranya berumur serendah-rendahnya 25 dan maksimal 60 tahun.

Selanjutnya, Harus memiliki ijazah minimal tingkat SLTP dan bukan pengurus suatu kelembagaan yang berada dalam lembaga Pemerintahan. Terlepas dari hal diatas, Belum lama ini Lurah Kijang Kota, Sumarno, S.IP sudah menerbitkan SK Ketua RT/RW yang baru secara keseluruhan.

Turut menanggapi, Seorang Aktivis Sosial dan Lingkungan Bintan (ASLB), Lelo Polisa Lubis, Sc mengaku mendapat kabar adanya penerbitan SK itu seraya menyampaikan SK yang sifatnya kolektif dan artinya pihak Kelurahan resmi melegalkan proses pemilihan RT/RW yang totalnya berjumlah dua puluh empat RW di masing-masing Kampung.

” Informasi yang saya terima bersama rekan-rekan disini tentang adanya dugaan cacat administrasi yang terjadi di beberapa RW utamanya dekat Kijang Kota, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Segera akan ditelusuri seperti apa gambaran ataupun titik permasalahannya jika memang bisa sampai terjadi demikian, ” Ujar Lelo saat dijumpai di sekitaran Perum Kijang Permai KM 23 tadi pagi.

Masih sambungnya, Ia dalam waktu dekat ini berniat untuk menjumpai Camat Bintim, Muhammad Sofyan, SE serta empat Lurah di masing-masing tempat baik yang sudah melaksanakan maupun yang belum guna memastikan soal hal-hal mendasar terkait ruang lingkup pelaksanaan Pemilihan RT/RW yakni salah satunya mengenai Surat Edaran (SE) dari Pemkab Bintan. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here