Mendesak Sanksi Tegas Masalah Kumpul Kebo di Bintan

0
350
Camat Bintan Timur, Muhammad Sofyan, SE.

Prioritas.co.id.Bintan – Bertahun-tahun lamanya, Permasalahan kasus pasangan warga yang kerap kali ditemukan melakukan praktik kumpul kebo atau hidup serumah tanpa nikah terus terjadi di Kabupaten Bintan khususnya dekat daerah Kampung Kuala Lumpur.

Seperti yang diketahui bersama bahwa perbuatan kumpul kebo bukan hanya dilarang oleh Undang-Undang (UU), melainkan juga ketentuan dalam ajaran agama Islam. pelaku yang terbukti melaksanakan kumpul kebo tersebut harus diberikan sanksi yang tegas, sehingga dapat membuat efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

Menurut Syafi’i selaku Ketua RW 006 Kampung Kuala Lumpur, diakuinya banyak permasalahan di tempatnya terutama yang kumpul kebo. Ia belum bahas sampaikan tadi (Waktu kegiatan pertemuan Curhat dengan Camat Bintan Timur, Muhammad Sofyan, SE & Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, SE kemarin).

” Kenapa tidak saya sampaikan karena tak ada yang berkompeten, seharusnya ada KUA atau Dinas Sosial. Kumpul kebo kalau di grebek oleh masyarakat ya siapa yang menyelesaikan, ” Ujar Syafi’i saat dijumpai serta dikonfirmasi awak media di sekitaran Pelabuhan Sribayintan baru-baru ini.

Masih sambungnya di kawasan Kelurahan Kijang Kota, minimal dinikahkan tapi jika bukan orang sini (tempatan atau penduduk tetap) tidak punya identitas sini akhirnya tak bisa diselesaikan. Kemudian, masalah Pekat sudah berkelanjutan berlarut-larut.

” Sesuai keluhan-keluhan masyarakat jika memang seperti yang disampaikan, kita tentu akan berkoordinasi dengan OPD – OPD terkait, ” Ungkap Sofyan yang menyempatkan diri hadir bertemu tatap muka dengan warga Kampung Kuala Lumpur belum lama ini di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (23/03/2023). (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here