Bintan.prioritas.co.id – Hari ini, Helmy, SH sebagai salah satu anggota masyarakat sudah menjawab konfirmasi awak media perihal adanya kejadian pemasangan sejumlah patok status hutan lindung di kawasan Kecamatan Tambelan pada beberapa waktu yang lalu, Minggu (01/10/2023).
Dalam kesempatan percakapan tadi siang via sambungan telepon genggam, dirinya menjelaskan bahwa ada tim dari Jakarta lebih kurang sembilan – sebelas orang & mereka menyatakan menentukan koordinat hutan lindung di Tambelan ya warga jadi kaget karena diduga tidak ada sosialisasi.
Menurutnya, masyarakat bersama-sama mereka memutuskan menolak. Kemudian, tim turun Minggu kemarin dan sekarang berproses penolakan dengan semalam mengedarkan spanduk penolakan hutan lindung plus list/daftar penandatanganan. Kebun-kebun penduduk rata-rata kena semua.
” Kemarin memang sudah beberapa kali rapat, memang masyarakat emosilah sebab mereka tak pernah dikasih tahu ya tiba-tiba orang Kehutanan datang matok. Terus ditanya penentuan titik patokan ini kapan, mereka bilang tahun 2015 dan sempat berdebat alot juga ya saya yang pimpin rapat, ” Ujar Camat Tambelan, Baharuddin Ngabalin saat dimintai tanggapannya via seluler.
Masih sambungnya yang tengah berada di Kota Tanjungpinang, setelah alot lama perundingannya mereka mengikuti program Pemerintah jika sudah dijadikan perhitungan (Tora) nanti dikembalikan lagi. Pada sebelumnya setuju tapi enggak tahu juga yang perkembangan baru ini kok ribut lagi kan masih dalam proses pekerjaan.
“Katanya yang belum pernah ada Tora itu di Tambelan, di Kabupaten ini kan sudah ada ribuan hektare dikembalikan. Hutan lindung itu mereka tetap boleh menggunakan lahannya. Perumahan tidak ada yang kena ya hanya perkebunan saja, belum tahu berapa total hektare nya karena ada 2 area yang terkena hutan lindung yakni Kelurahan Teluk Sekuning sama Desa Hilir, ” Tambah Baharuddin secara panjang lebar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Bersambung). (Alek)