Bintan.prioritas.co.id – Tim dari Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan survei ke lapangan. Tepatnya dekat Desa Ekang Anculai tadi malam, Informasi lahan tersebut diperuntukkan bagi para Transmigrasi lokal untuk dijadikan pertanian.
Landreform diartikan dengan perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah, bukan hanya dalam pengertian politik belaka tapi juga pengertian teknis. Cita- cita Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) no.5 Tahun 1960 adalah melaksanakan perubahan secara mendasar terhadap relasi agraria yang ada agar menjadi lebih adil dan memenuhi kepentingan rakyat petani.
Hal dimaksud disampaikan langsung oleh Ketua L-KPK Kepri, Kennedy Sihombing belum lama ini. Diakuinya, melihat kondisi sekarang sudah banyak bangunan milik korporasi maupun milik pribadi. Kemudian, Sewaktu menanyakan kepada salah satu orang termasuk dalam daftar nama – nama dalam Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Kepri bernama Bambang menyatakan lahan itu. adalah merupakan Program Nasional (Prona) diduga banyak dikuasai Perusahaan/ pribadi.
Menurutnya, Akan memberikan kuasa kepada L-KPK untuk membantu masyarakat yang memiliki hak atas lahan disana. Selanjutnya, Didapat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 467/DJA/1988 tentang Penegasan Tanah Negara sebagai Objek Landreform seluas 428 Hektar di Busung, Kecamatan Bintan Utara, (Sekarang Teluk Sebong) Kabupaten Bintan.
Berkas permohonan usul penegasan tanah Negara bekas hak Erifacht verpending dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kepri cq.Kepala Kantor Agraria tanggal 22 Maret 1988 nomor 315/88/592 beserta surat – surat yang berhubungan dengan itu.
” Tanah yang dimohon berstatus tanah negara bekas Erifacht verpending nomor 34 yang telah berakhir haknya tanggal 24 September 1980 seluas 812 hektar terletak di Desa Busung, ” Ujar Kennedy ketika berkomunikasi dengan awak media via pesan singkat sambungan telepon genggam semalam (Bersambung). (Alek)