Prioritas.co.id.muba – Tak kenal kapok, Dedi (44) warga Dusun IV Desa Kemang, Kec. Sanga Desa Kab. Muba kembali ditangkap Aparat Kepolisian Polsek Babat Toman dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Sabtu (25/1/2020).
Kali ini resedivis tersebut melancarkan aksinya disebuah warung milik korban Dusun I Desa Beruge Kec. Babat Toman Kab. Muba.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Betul sekali, tersangka merupakan residivis Kasus Curat dan telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan pada tahun 2015. Kerugian materi korban sebesar Rp. 179.000 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Saat ini masih dalam penyidikan kita untuk proses hukum selanjutnya”kata Ali. Ali Rojikin, Minggu (26/1/2020).
Ia memaparkan kejadian tersebut berawal saat korban Ruslan (70) tidur – tiduran diwarungnya, saat itulah tersangka masuk mengambil uang milik korban didalam kaleng penyimpanan uang yang dilihat korban.
“Maling – maling. Aku langsung berusaha ngejar tersangka yang berusaha melarikan diri dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah-Hijau tanpa plat nomor. Habis tu langsung aku tahan pak”ujar Ali Rojikin menirukan pengakuan korban.
Korban yang sempat terseret sejauh 6 meter akhirnya terjatuh diaspal akibat tersangka yang memukul tangan korban yang sempat menahan laju motor tersangka.. Warga yang melihat dan mendengar teriakan korban langsung menangkap tersangka dan membawanya ke rumah kades Beruge.
“Kita dapatkan informasi dari Kades, anggota kita langsung bergerak ke TKP, dan tersangka saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya”tambah Kapolsek.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara.
“Bagi masyarakat baik yang melihat ataupun yang mengalami tindak kekerasan jangan sungkan untuk melapor ke pihak kepolisian terdekat,”tutup Kapolsek.(Dani)