Prioritas.co.id.Muba – Terjatuh dari pagar saat hendak melarikan diri, Muhammad Al Junaldi (18) tersangka KDRT berhasil di amankan aparat unit Reskrim Polsek Sekayu Resort Musi Banyuasin, Rabu (14/11) pagi hari.
Warga jalan Merdeka Lk III , Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba harus mendekam di sel Mapolsek Sekayu guna mempertanggung jawabkan perbuatan KDRT nya terhadap istrinya Lily Febiyanti, (16), penangkapan itu merupakan buntut dari laporan istri tersangka yang menjadi korban KDRT yang sudah dinikahinya.
Sebelumnya kekerasan dalam rumah tangga tersebut ditenggarai dari korban yang mengomel terhadap tersangka dikarenakan tidak pulang kerumah. Akibat teguran tersebut tersangka tidak menerimanya sehingga kekerasan fisik harus dilakukan tersangka yang terbawa emosi dengan cara memukul dibagian pipi kanan sebanyak 1(satu) kali, mencekiknya dan memukul bibir korban dengan tangan kanan sebanyak 1(satu) kali.
Tidak lama setelahnya,korban mendatangi Mapolsek Sekayu guna melaporkan kejadian tersebut. Kapolsek langsung bertindak memerintahkan Kanit dan personil nya untuk melakukan penangkapan, saat ditangkap tersangka berupaya melarikan diri dengan melompati pagar, namun terjatuh danlangsung di amankan.
Bekas luka akibat pukulan mengalami bengkak/memar pada pipi kanan, bengkak pada bibir dan luka lecet di bagian leher. “Tadi pelaku sudah mengakuinya bahwa dia telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dan sekarang sudah kita amankan guna proses hukum”, kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto SH, Kamis, (15/11) saat dikonfirmasi. (dani)