Nagekeo, Prioritas.co.id – Kepolisian Resort Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) terus melakukan upaya penyelidikan terkait dugaan kejahatan perbankan oleh oknum di BRI Unit Mbay.
Menurut Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifa’i, S.H, pasca dilaporkan korban pada 11 Agustus 2022 lalu, pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan para pihak baik dari korban maupun pihak Bank itu sendiri.
“Kita lagi proses untuk mendalami kejahatannya itu supaya bisa kita tingkatkan segera. Untuk korban juga kita akan dalami apakah hak-hak yang didapat dari produk Bank itu apa saja. Nanti kita kembangkan itu” ungkap Iptu Rifa’i saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Meski sudah mengambil keterangan beberapa pegawai Bank mulai dari Teler, CS hingga Kepala Unit, namun kata Iptu Rifa’i, pihaknya belum menentukan apakah yang diperiksa itu berstatus sebagai saksi ataupun berpotensi jadi tersangka.
Selain para pihak yang disebut di atas, Polisi juga akan memeriksa sejumlah nama yang tertera dalam bukti transaksi penarikan berdasarkan hasil print rekening koran.
“Itu juga nanti kita akan periksa, hubungannya bagaimana” katanya.
Kemudian, terkait oknum mantan staf yang disebut sebagai terduga pelaku oleh pihak BRI, Iptu Rifa’i menegaskan bahwa Polisi akan berusaha mencari keberadaan yang bersangkutan.
“Itu upaya kita untuk hadirkan, harus cari, baik oleh polisi maupun Bank itu sendiri” ungkapnya.
Menanggapi kasus tersebut Kasat Reskrim meminta semua lembaga keuangan baik Bank maupun Non Bank di wilayah hukum Polres Nagekeo agar senantiasa bisa menjaga kepercayaan nasabah.
Sementara itu, kepada para Nasabah yang memiliki hubungan dengan lembaga keuangan Iptu Rifai berpesan apabila terjadi kasus serupa agar sesegera mungkin melapor pihak berwajib. “Kalau ada kasus seperti ini segera melapor, jangan dibiarkan berlarut larut” pesan Dia. (Arjuna)