Menanti Ketegasan Pemkab Bintan Soal Dugaan Bangunan Tanpa IMB/PBG di Kijang

0
622
Tampak bangunan ruko lima pintu di Kampung Pisang sedang dalam tahap pengerjaan yang disinyalir belum kantongi IMB/PBG Bintan.

Bintan, Prioritas.co.id – Kemarin, Pemkab baru menetapkan dan mengesahkan peraturan terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di tahun ini melalui Perda Bintan nomor satu dan dua pada tanggal 07 Maret lalu, Selasa (27/09/2022).

Pada sebelumnya, Setelah konsep Ranperda Bintan tentang retribusi PBG dievaluasi oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, SE, MM. Selanjutnya, Hasilnya dituangkan melalui SK Gubernur nomor 361 di 21 Februari 2022.

Dalam rangka percepatan penyelenggaraan retribusi PBG maka diterbitkan SE Mendagri yang menjelaskan mekanisme pemungutan retribusi IMB sebelum ditetapkan Perda terkait hal diatas.

Berkenaan dengan informasi dimaksud, Ada sejumlah pembangunan ruko yang sedang dalam tahap pengerjaan diduga sampai saat ini belum mengantongi IMB/PBG sebagai mana mestinya. Terlepas apapun alasannya, Kenyataan di lapangan tidak tampak sebuah plang IMB/PBG tersebut di lokasi berdirinya gedung itu.

” Kalau orang bisa bikin ya kita juga bikin, Selama ini kios-kios ginikan gak ada yang berani buat kalau tak ada izinnya. Apa adanya saya ngomong, Ini lahan saya dan punya sertifikat makanya berani bangun karena merasa memiliki, ” Ujar sang pemilik ruko lima pintu dekat daerah Kampung Pisang lingkungan Ketua RT 002/RW 009, Kelurahan Kijang Kota.

Masih sambungnya di Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Ia beli (Lahan) dari karyawan Antam. Kalau bangun ruko itu ada IMB tapi bangun Kios itu belum ada. Di tempat terpisah, Ibu RT setempat ketika dikonfirmasi awak media belum lama ini mengaku tidak ada pemberitahuan kepadanya terkait pembangunan Ruko tepat di persimpangan jalan wilayahnya.

Selain itu, Pihak Satpol-PP Bintan juga sudah disampaikan lewat pesan singkat mengenai dugaan pengerjaan pembangunan Ruko disana belum mempunyai IMB/PBG maupun di kawasan Kampung Kolam lingkungan Ketua RT 002/RW XIVV dengan Ruko lima pintu juga pas tepi jalan raya aspal. Namun, Masih ditunggu perkembangannya hingga tindaklanjutnya seperti apa. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here