Bintan.prioritas.co.id – Pada beberapa hari yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan telah menggelar Rapat Paripurna tentang Penutupan Masa Persidangan Pertama tahun ini, Minggu (17/11/2024).
Hal diatas dibenarkan langsung oleh Ketua DPRD Bintan, Hj. Fiven Sumanti, S.IP dalam kesempatan tersebut sudah menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Ayat 1 bahwa tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah/ janji.
Dibagi menjadi 3 masa persidangan & dalam Ayat 2 yakni masa meliputi sidang pertama, kedua, ketiga dan masa reses. Sesuai dengan tata tertib anggota DPRD akan melaksanakan reses sesuai dengan Pasal 88 Ayat 1 paling lama 6 hari dalam satu kali reses.
Kemudian, Untuk masa reses pertama periode 2024-2029 dimulai pada tanggal 11 November sampai dengan 16 November. Berkenaan hal diatas, Anggota DPRD Bintan Dapil III, Ir. H. Arif Jumana Sar’an tadi malam membuka reses di lingkungan Ketua RW 006 Kampung (Kp) Kuala Lumpur.
” Saya reses yang terakhir di kawasan Kecamatan Bintan Timur, Semua usulan-usulan sudah kita tampung ya mudah-mudahan Musrenbang tahun depan. Jadi, Harapan masyarakat masih banyak seperti parit, Penerangan, Jalan berlubang dan lain-lainnya, ” Ujar Arif dalam menjawab konfirmasi semalam di sekitaran Kelurahan Kijang Kota.
Masih sambungnya via komunikasi tatap muka sebelum beranjak pulang di wilayah Provinsi Kepulauan Riau tepat pada pukul 21.32 Wib kemarin di hadapan puluhan warga setempat, Ada beberapa usulan setiap daerah akan coba ditampung untuk di perjuangkan di Musrenbang. (Alek)