Prioritas.co.id.Bintan – Penyebaran Minuman Keras (Miras) di Indonesia begitu cepat. Di beberapa daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) salah satunya dekat Kabupaten Bintan khususnya wilayah Kecamatan Bintan Timur (Bintim) yang dianggap pasarnya sangat bagus. Fakta tersebut memantik sejumlah pengusaha yang menjual Miras diduga secara ilegal.
Sampai kini awak media masih belum dapat memastikan jumlah total angka penyebaran Miras dan apakah terjadi peningkatan yang signifikan. Berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar yang berhasil dihimpun, kerap kali terjadi transaksi terhadap pelanggan.
Hingga kini ketika dipantau secara seksama, diketahui seringnya transaksi Cash On Delivery (COD) atau via komunikasi dari pihak penjual ke pembeli. Pada umumnya, para pelaku usaha/pengusaha mesti mengantongi izin dalam menjual Miras/Alkohol dari Pemerintah.
Baru-baru ini, tampak ada satu ruko di kawasan Kampung Kuala Lumpur, Kelurahan Kijang Kota (Kiko) disinyalir menjual Miras secara terbuka di depan publik bahkan sampai larut malam. Hal dimaksud dibenarkan langsung oleh bapak Syafi’i selaku Ketua RW 006 disana sembari menyampaikan dari awal buka sampai sekarang belum ada pemberitahuan kepadanya.
” Nanti, kami coba dalami. Jadi, cari dulu informasinya seperti apa dan di daerah mana khususnya. Nanti, dibantu dengan pak Kapolsek dan pak Camat juga, ” Ujar Kapolres Bintan, AKBP Ricky Ismoyo, S.I.K, M.M kala dimintai tanggapannya kemarin.
Masih sambungnya waktu dijumpai di area Kampung Baru Keke beberapa hari yang lalu, Kalau ada informasi disampaikan saja agar pihaknya kemudian bisa turun ke lapangan, Minggu (05/02/2023). (Alek)