Prioritas.co.id, Batam – Tersangka Pencurian dengan pemberatan (Curat)
berinisil A H dan Inisial Y N berhasil diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Satu diantara tersangka inisial Y N terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan dibagian kakinya karena saat proses penangkapan tersangka melawan petugas.
Hal tersebut disampaikan Wadir Rekrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Jumat (29/11).
“Seorang tersangka Y N dilumpuhkan dengan ditembak dibagian kakinya karena didalam proses penangkapan terjadi perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno
Kemudian lanjutnya, pengungkapan Kasus Curat didasari adanya Laporan Polisi dan informasi dari masyarakat setempat.
“Dengan tertangkapnya kedua tersangka tersebut tidak menutup kemungkinan masih ada TKP dan pelaku lain terkait Curat. Hingga saat Tim Jatanras terus melakukan upaya pendalaman,” jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri.
Kedua tersangka telah melancarkan aksinya di dua Toko. Diantaranya Toko Alfamart dan toko Indomaret.
“Kasus ini berawal di toko Indomaret kecamatan Sekupang yang dibongkar oleh pelaku, diketahui setelah keesokan paginya disaat karyawan toko yang ingin membuka tokonya, dari kejadian tersebut dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Inisial A H, dengan tertangkapnya A H kemudian dilakukan pengembangan dan dapat diamankan pelaku lainnya Inisial Y N,” ungkapnya.
Dijelasknya Tempat Kejadian Perkara (TKP), Alfamart Kartini dijalan Kartini II kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam dan Indomaret Tiban Indah I kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Barang bukti untuk menjalankan aksinya berupa tas yang berisikan peralatan obeng, kunci-kunci, tang, Linggis, pisau kecil, dan sarung tangan.
” Barang bukti (Bb) hasil dari kejahatan tersangka, Handphone, Kipas Angin, Rice Cooker, TV lcd, Wireless Rounter, Kompor Listrik, Charger Handphone, Handsfree, Baterai, dan beberapa bungkus rokok. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP, ” tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri. (*)
Editor Aliasar
Sumber (Humas Polda Kepri)