Melacak Retribusi Penimbunan dan Status Lahan di Kijang

0
236
Tampak lokasi terkini pasca penimbunan Lahan di jalan tanah kuning Kijang Bintan.

Bintan,prioritas co.id – Baru-baru ini, Suratno selaku Ketua RT 002 di jalan tanah kuning saat dijumpai dan dikonfirmasi awak media mengenai perihal kegiatan penimbunan tanah di sekitaran wilayah kerjanya. Turut diakuinya kemarin telah melapor maksudnya mereka kuat ada surat.

Seperti yang diketahui bersama bahwa dalam kesempatan tersebut, penimbunan lahan itu terjadi di kawasan Kelurahan Kijang Kota tepatnya di lingkungan Ketua RW 019 pas tidak begitu jauh dari persimpangan empat jalan raya aspal umum menuju Kampung Keke serta Pasar Berdikari.

Menurut RT itu di Kabupaten Bintan, ada juga pihak salah satu perusahaan makanya sempat terjadi pembicaraan. Cuma kan waktu dapat sertifikat ya tidak tahu karena bukan zamannya (sebelum dia menjabat RT) dulu masih RT 001 dan pecah jadi RT dua baru beberapa periode. dari pihak penimbun sudah punya sertifikat.

” Dia bilang punya sertifikat sama IMB (PBG) nya, diperlihatkan enggak sih. Kedua belah pihak perusahaan sama mereka. Iya ada plang dari pihak pemilik sertifikat, kalau ada bangun apa masih belum dapat informasi, ” Ujar Suratno memberikan penjelasannya kepada dua orang wartawan setempat tadi malam.

Masih sambungnya di Provinsi Kepulauan Riau, terkait penimbunan (pembayaran retribusi) belum ada disampaikannya, hanya dikasih tahu saja kalau bisa siram itu saja sebab lokasinya dekat-dekat dengan masyarakat seperti pelaku usaha semacam kedai kopi dampak angin kuat berdebu, Rabu (02/08/2023).

Pada sebelumnya di tempat terpisah pas siang hari tepat pada pukul 11.31 Wib, Kasi Trantib Kecamatan Bintan Timur (Bintim), M Zakafria, S.IP cepat bereaksi ketika dimintai responnya terhadap hal diatas khususnya meliputi pembayaran retribusi (PAD) dengan langsung mencatat alamat lokasi penimbunan serta segera menyampaikan ke Camat hingga Kasipem (soal status lahan). (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here